Pertalite Langka,SPBU Simpang Rimbo kota Jambi Malah Izinkan Isi Minyak Dalam jerigen

Breaking News517 Dilihat

Jambi.Transtv45.com|Mobil pribadi kedapatan mengisi bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Simpang Rimbo menggunakan jerigen , Jumat 22/10/2021.

Dari foto yang beredar bahwa pihak SPBU Simpang Rimbo mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite menggunakan jerigen kepada pembeli atau pedagang eceran.

Seperti yang kita ketahui bahwa di kota Jambi pertalite maupun pertamax sedang langka dan susah untuk didapatkan, karena beberapa waktu yang lalu pom bensin mengalami kekosongan bahan bakar jenis pertalite maupun pertamax.

Untuk mengisi bahan bakar jenis pertalite ataupun pertamax masyarakat pun harus rela berbondong-bondong antri agar mendapatkan bahan bakar minyak tersebut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Mendapati hal tersebut, pihak media belum dapat mengkonfirmasi terhadap pihak SPBU terkait pengisian bahan bakar minyak pertalite tersebut menggunakan drigen pada saat pertalite sendiri mengalami kuota yang terbatas.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan,

setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar..

 

Jurnalis:ANT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *