
BATURAJA – TransTV45.Com||
Aksi menegangkan terjadi di kawasan Pasar Atas, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Seorang residivis kasus narkotika berinisial AJ alias Andri Badak (39) nekat melakukan perlawanan brutal dengan menusuk seorang anggota Satres Narkoba Polres OKU yang hendak menangkapnya.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat tersebut, disergap petugas di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Atas, dekat Tugu Batu, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dalam konferensi persnya membenarkan insiden tersebut. Peristiwa bermula saat tim Satres Narkoba Polres OKU tengah melakukan operasi penindakan terhadap pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Pada hari ini sekitar pukul 10.15 WIB, Satres Narkoba Polres OKU melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika di wilayah Kabupaten OKU.
Dalam proses penangkapan terjadi perlawanan dari pelaku yang menyebabkan salah satu anggota kami mengalami luka tusuk,” ujar AKBP Endro.
Korban penusukan tersebut adalah Brigadir Joni Agustoni, anggota aktif Satres Narkoba Polres OKU. Korban mengalami luka tusuk serius di bagian pinggang hingga menembus ke rongga depan tubuh akibat sabetan senjata tajam jenis pisau milik pelaku.
Menurut Kapolres, pelaku sempat mencoba melarikan diri saat akan disergap. Ketika petugas melakukan pengejaran dan mencoba mengamankannya, Andri Badak tiba-tiba mencabut pisau dari pinggangnya dan menyerang petugas secara membabi buta.
“Serangan sempat dihindari anggota, namun ujung pisau mengenai Brigadir Joni sehingga menyebabkan luka tusuk serius,” jelas Kapolres.
Setelah melukai petugas, pelaku kembali mencoba kabur, namun berkat kesigapan personel di lapangan dibantu oleh warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Rekam Jejak Pelaku dan Barang Bukti
Berdasarkan catatan kepolisian,AJ alias Andri Badak merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba.
Pada tahun 2017, ia pernah divonis 4 tahun 8 bulan penjara. Tak kapok, pada tahun 2020 ia kembali ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Dari tangan pelaku saat penangkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu.
1 (satu) bilah pisau bergagang cokelat yang digunakan untuk menyerang petugas.
Uang tunai pecahan Rp2.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki warna merah sebagai alat transportasi pelaku.
Atas tindakan nekatnya, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal penganiayaan berat terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas, serta pasal kepemilikan senjata tajam tanpa hak (UU Darurat).
Terkait kondisi korban, AKBP Endro memastikan bahwa Brigadir Joni langsung dilarikan ke RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja dan telah mendapatkan tindakan medis yang intensif.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan pihak dokter. Alhamdulillah kondisi anggota kami dapat ditangani dengan baik dan tidak ditemukan kondisi yang mengkhawatirkan.
Operasi telah selesai dilakukan dan saat ini yang bersangkutan menjalani perawatan di ruang ICU,” terangnya.
Di akhir penyataannya, Kapolres OKU juga meluruskan video atau informasi yang sempat simpang siur di media sosial mengenai keramaian di Pasar Atas.
“Kami tegaskan bahwa keramaian yang terjadi merupakan bagian dari upaya penangkapan pelaku narkotika yang melakukan perlawanan terhadap petugas hingga menyebabkan satu anggota kepolisian mengalami luka tusuk,” pungkasnya menepis isu-isu liar di masyarakat.
( Hen SPT )





