Jakarta Utara. Transtv45.com|Rabu 22/9/2021 telah terjadi kasus yang diduga pemerkosaan dan atau Cabul yang mana diterangkan dalam pasal 286 dan atau 289 KUHP yang di alami oleh seorang gadis yang di rawat di RS.BPP atau RS.PELABUHAN jakarta utara, terjadi dini hari oleh pelaku bernama YG seorang salah satu oknum perawat laki laki.
Kasus Asusila tersebut yang di alami korban D.A adalah seorang gadis usia 18 tahun( masih duduk dibangku SMA) di rawat di ruang Cempaka.
Kejadian tersebut terjadi pada saat dini hari sekitar pukul :2 pagi dan dimana situasi sepi dan orang pada tidur di dalam kamar rawat inap tersebut kemudian korban di bawa keruang isolasi oleh oknum perawat YG (laki-laki) dengan modus mau di kasih obat.
Kejadian tersebut di laporkan oleh korban dengan tangis yang tersedu sedu kepada ayah korban , mengatakan bahwa disaat pagi hari buang air kecil terasa sakit di alat vital korban.
Korban gadis tersebut di rawat inap sebelum di lakukan operasi usus buntu.
LBH DPW PEJABAT Jakarta utara mendengar hal itu langsung ke TKP bersama Ketua LBH Advokat Waryono Achmad Maulana, SH. dan rekan serta tak ketinggalan ketua DPW PEJABAT jakarta utara IR .Anda Djabir dan ketua OKK Raka supryadi.
Kemudian dengan didampingi oleh LBH Pejabat Jakarta Utara, yaitu Waryono achmad maulana,SH. Dan Merinal Prihartana, SH. Segera melakukan Visum et revertum bersama Pihak Kepolisian dan keesokan harinya membuat Laporan Polisi.
Kasus ini sekarang sedang di tangani oleh Unit PPA Polres Jakarta Utara.
Report ; Ss