Satpol-PP Banjarmasin Lakukan Pengeroyokan kepada anak Pemilik Advertising 

Peristiwa295 Dilihat

Banjarmasin transtv45.com| Telah terjadi insiden pemukulan yang di lakukan oleh oknum anggota Satpol-PP Banjarmasin pada tanggal 23 okt 2021 pukul 23.wita Jumat malam

Bermula dari adanya kegiatan Instansi Satpol-PP yang di duga melaksanakan ketertiban mengenai Pemasangan Baliho maupun Bando yang berada di Banjarmasin

Tak di sengaja pada saat Kedua putra – putri pemilik Advertising berjalan melewati di jalan A.yani.Km. 3 tepatnya di simpang 3 Kuripan Banjarmasin

Adapun anak pemilik Advertising tersebut yang ber inisial Fdy Dan EA akhirinya mendekati banyak Warga yang berkumpul guna memastikan apa yang terjadi justru malah jadi Korban akibat di keroyok dengan di dorong – dorong belasan anggota Satpol-PP sampai sampai terjatuh dan meng akibatkan adanya Beberapa Lebam di tubuh Korban.

padahal Menurut Korban Sudah menyampaikan Ke pihak Anggota Satpol-PP yang ada di TKP dengan kalimat yang santun.

Dan tutur korban kepada anggota Satpol-PP saya adalah pemilik Advertising Namun tidak di Gubris oleh beberapa Anggota Satpol-PP yang ada pada saat itu di tambahkan lagi oleh anak pemilik Advertising tersebut Kenapa Pak Kontruksi Bando ini Harus di Bongkar kenudia di jawab oleh anggota Satpol-PP kalo kamu mau tau kenapa jadi Harus di Bongakar cari Tau sendiri sana.

Dengan kejadian ini dari pihak korban akibat pemukulan tersebut berniat akan melakukan langkah upaya hukum Dan Langsung Melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Banjarmasin ungkapnya.

Dan mengenai Pembongkaran Bando tersebut menurut dari pemilik Advertising tersebut tidak adanya berkekuatan Hukum Berdasarkan dari Pengadilan Banjarmasin tidak adanya Putusan dari Pihak Pengadilan Banjarmasin.

Artinya dalam masalah ini tidak ada yang di menangkan dan tidak ada yang kalahkan dan menurut Narasumber uang Awak media Hubungi Via telepon.

Dengan adanya tindakan yang di lakukan dari pihak Satpol-PP menurut Beliau Tidak berwenang atau tidak adanya Ranah dari Satpol-PP tuk membongkar Bando yang terletak di jalan A.Yani.km. 2 persis di simpang 3 kuripan.

Di tambah lagi Bahwa mengenai Kontruksi Bangunan Bando tersebut Masih Terlihat jelas Terpampang Bukti IMB yang ada di Kontruksi Bando tersebut Dan masa Berlaku IMB itu Sendiri juga Belum Habis Masa waktu Ijinnya

Pihak Satpol-PP dalam Hal ini Boleh Melaksanakan tugas nya yang di berikan Oleh Pimpinan Satpol-PP tersebut Hanya mempunyai Ranah tuk Melepas Gambar Atau Visual yang ada terpasang di Bangun Kontruksi Bando tersebut

Mengingat Belum adanya kejelasan ataupun putusan Dari pengadilan Banjarmasin sampai saat ini ungkap pemilik Advertising.

Jurnalis: Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *