Prabumulih Transtv45.com|Satuan Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana ungkap kasus memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDAH., S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satuan Narkoba Polres Prabumulih telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika gol 1 jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku ANGGA KURNIA SUBRATA BIN KUSWINI
Kemudian Kasat Narkoba AKP YULIA FARIDAH., S.H menjelaskan Kejadian penangkapan tersebut terjadi Rumah makan Singgalan Dusun II Desa Karang Bindu Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih bermula pada Hari Senin Tanggal 01 November 2021 Sekira Pukul 20.00 Wib Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi.
Bahwa di Rumah Makan singgalang Desa Karang Bindu Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota prabumulih ada seorang laki-laki menggunakan topi dan mengenakan baju kaos oblong tangan panjang sedang menjual / Transaksi narkotika jenis sabu ,
Menindak lanjuti informasi tersebut kasat narkoba Polres Prabumulih AKP YULIA FARIDA bersama KBO IPDA RUDI HARTONO & tim opsnal Silent Wolf unit II yang beranggotakan : HERI GANTENG, KOYONG ARIEL TOPENG, APRI WOLES, ANDI WANGDU, AGUNG KOLPAH langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tkp setelah tiba di tkp terlihat ada seorang laki – laki menggunakan topi dan mengenakan baju kaos oblong panjang.
Lalu tim opsnal langsung mengamankan pelaku dan pada saat diamankan pelaku membuang kotak rokok esse dari tangan kanan nya, kemudian anggota Sat Resnarkoba memanggil Pemilik Rumah Makan untuk menyaksikan penggeledahan badan.
Ditemukan 1 buah kotak rokok Esse di bawah mobil dan setelah dibuka ternyata terdapat barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang sudah dalam bentuk paket sebanyak 2 ( Dua ) dengan berat bruto 0.83 gram, Kemudian pelaku ANGGA KURNIA SUBRATA BIN KUSWINI berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Brang bukti yang berhasil di amankan :
2 ( Dua ) Paket Klip Bening Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,83 gram.
– 1 ( Satu ) Lembar Kertas Timah Rokok.
– 1 ( Satu ) Buah Kotak Rokok Esse.
– 1 ( Satu ) Buah Sobekan Plastik Hitam.
– 1 ( Satu ) Buah Plastik Klip Bening
Dimana terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman hukuman minimal 5 tahun maximal 20 tahun
CND™