Wajib uji Emisi, kendaraan roda empat maupun roda dua di DKI Jakarta

Berita237 Dilihat

Jakarta.Transtv45 com| mulai bulan ini kendaraan akan ditilang yang belum mengikuti uji emisi atau yang belum lulus,uji emisi,sangsi tilang mulai berlaku tanggal 13 Nopember 2021,semua kendaraan diwajibkan harus mengikuti uji emisi baik roda dua maupun roda empat selasa 2/11/2021

Jika kendaraan yang melanggar uji emisi akan dikenakan pasal 285 dan 286 undang undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.bagi pengendara motor yang tidak melaksanakan uji emisi akan dikenaka denda 250.000rb dan jika kendaraan mobil atau roda empat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Pengaturan uji emisi ini dilakukan atau diatur oleh bapak gubernur DKI jakarta no 66 tahun 2020,tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor,meliputi mobil penumpang perorangan,dan sepeda motor,yang menjadi sasaran uji emisi,kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun,kendaraan yang wajib uji emisi adalah kendaraan yang beroperasi dijakarta,

Tak cuma mobil,kendaraan bermotor juga telah tersedia bengkel untuk uji emisi di 15 tempat yang ada di DKI jakarta.

Perlu diketahui dalam perbug,no66 tahun 2020 disebutkan,kendaraan bermotor wajib uji emisi gas buang,paling sedikit dilakukan satu kali pertahun,yang dilakukan oleh teknisi,uji emisi.

“Kendaraan yang belum melakukan uji emisi,atau belum lulus uji emisi,akan diberikan disinsentif,tarip parkir yang tinggi kepada dinas perhubungan,uji emisi kendaraan terintegrasi,dengan tarip parkir disejumlah titik diwilayah DKI Jakarta seperti Monas, blok m,Samsat Jakarta barat dan pasar Mayestik.

“Setiap kendaraan pemotor yang tidak melaksanakan uji emisi,gas buang atau tidak memenuhi uji emisi dikenakan disinsentif atau pembayaran tertinggi,mengacu pada peraturan gubernur.dki Jakarta.

Jurnalis: kanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *