LSM TINDAK Indonesia Kecam Aktifitas Tambang Liar: Tegas Lingkungan Hidup Ketapang Itu Pelanggaran

Berita, Breaking News472 Dilihat

Ketapang-Kalbar.TRANSTV45.Com| Aliran Sungai tabar di buka pertambangan yang katanya sudah berjalan cukup lama, tepatnya terletak di desa danau Buntar dusun suren, kecamatan Kendawangan kabupaten ketapang Kalimantan barat.

Tambang ini dibuka karenakan atas permintaan masyarakat katanya, Utuk memenuhi kebutuhan hidup di daerah nya, saat dikonfirmasi Supriyadi Selaku LSM tindak Indonesia 6/11/2021 pukul 10:09 wib,”  turun kelapangan mereka Tampa ragu ragu menceritakan bahwa kami berkerja hanya mencari untuk kebutuhan hidup ungkap warga yang engan disebutkan namanya.

LSM TINDAK Indonesia (Supriyadi) pun langsung Turun kelapangan untuk melihat katanya Tambang yang mana di buka atas permintaan masyarakat setempat Utuk biayanya hidup itu, di sana awak media Mewawancarai satu orang yang berinisial (W) beliau menceritakan bahwa hasil tambang tersebut setelah terkumpul di tempat penyimpanan, akan segera dikirim ke bos berinisial (Apn) yang berada di Ketapang jelasnya (w).

“Ditambahkan lagi dari tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, itu bukan tambang rakyat, melainkan tambang yang dibuka Untuk merusak aliran sungai dan pencemaran lingkungan, sebutnya ke LSM TINDAK Indonesia.

 Lanjut: dalam penjelasan (w) kami disi hanya pekerja tambang,”hasil tambang itu dikirim Ketapang ke bos yang berinisial (APN)sana lah cetusnya.

Lebih lanjut: kami melakukan konfirmasi kepada salah satu perangkat desa danau Buntar yang engan disebutkan namanya: benar adanya kegiatan tambang tersebut dibukan dalam aliran sungai tabar itu ujarnya.

Sebelum Berita ini diterbitkan dari beberapa hasil investigasi LSM TINDAK Indonesia kata Supardi, terhadap kegiatan tambang tersebut sudah merusak ekosistem dan mencemari sungai, disini LSM TINDAK Indonesia Mengecam kegiatan tambang tersebut Agar APH segera turun kelapangan, ungkapnya.

“LSM TINDAK Indonesia mengkonfirmasi ke kantor lingkungan hidup (LH) kabupaten Ketapang,” menghadap langsung ke bapak Yuan Agian. ST,  selaku Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak lingkungan, pukul 11:28 wib Rabu tanggal 27 Oktober 2021, beliau menjelaskan  dengan adanya kegiatan tambang di aliran sungai tabar desa danau Buntar dusun suren kami tidak mengetahui hal itu jelasnya sudah pelanggaran ucapnya bapak Yuan Agian. ST

(Sumber berita  Supriyadi LSM TINDAK Indonesia)

(Penulis:Syahrianto)

JURNALIS EDDY 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *