BUMDES di Napal Jungur Kecamatan Lubuk sandi Tahun 2020 di duga jadi ajang korupsi

Breaking News572 Dilihat

Seluma.transtv45.com|Berdasarkan hasil investigasi Selasa 16 Nopember 202i di desa napal Jungur kecamatan lubuk sandi kabupaten Seluma pada tahun 2020 badan usaha milik desa (BUMDES)Di anggarkan sebesar Rp 120.000.000(seratus dua puluh juta rupiah)yang di peruntukan.Sewa lokasi objek wisata desa napal Jungur.

Untuk memastikan informasi yang di terima awak media.Awak media lansung kompirmasi dengan sekretaris desa(Sekdes) desa napal Jungur.

Ya benar anggaran badan usaha milik desa Rp 120.000.000.(setatus dua puluh juta rupiah). Utangnya di pakai untuk sewa lokasi wisata selama Lima belas tahun. Tutur sekdes.

Dari beberapa sumber di temukan kejanggalan yang di duga kuat.anggaran tersebut di jadikan ajang korupsi.

Dari semua sumber memberikan keterangan yang berbeda beda.wakil ketua popdarwis waktu di kompirmasi di lokasi wisata menjelaskan bahwa lokasi wisata tersebut di sewa selama 5 tahun dan nilai sewa tidak tahu persis berapa.

Sekretaris BUMDES desa napal Jungur menjelaskan bahwa lokasi wisata tersebut di beli bukan di sewa.

Informasi yang di dapat awak media bahwa lokasi wisata tersebut di beli dengan harga Rp 50.000.000(lima puluh juta rupiah)

Dan kepala desa waktu di kompirmasi lewat via telepon menjelaskan bahwa lahan tersebut di sewa selama sepuluh tahun dengan harga Rp 120.000.000.

Dengan adanya hal tersebut kepada pihak intansi yang terkait yaitu pihak pemerintah kabupaten Seluma dan pihak aparat penegak hukum di wilayah kabupaten Seluma terkhusus nya agar bisa melakukan penguditan dalam pengelolaan anggaran badan usaha milik desa (BUMDES)di desa Napal Jungur yang di anggarkan pada tahun 2020.

(dy123)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *