Kasus MTN Rp50 M Belum Kelar, Wakajati NTT Dimutasi

Breaking News543 Dilihat
Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S.H., M.H, bersama Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H. (Sumber Foto : MTB)

KUPANG (TRANSTV45.COM)| Sosok Pejabat Negara yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang sangat getol menangani kasus dugaan korupsi pembelian MTN senilai Rp50 Miliar, tiba – tiba mendapat Surat Keputusan (SK) mutasi ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewah Yokyakarta, pada jabatan yang sama yakni Wakil Kepala Kejaksaan, beliau adalah Dr. Rudi Margono, S. H, M. H. yang sebelum dimutasi menduduki jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Wakajati NTT).

Lalu, bagaimana dengan nasib kasus dugaan korupsi pembelian pembelian MTN, yang saat ini ditangani oleh Dr. Rudi Margono, S. H, M. H.

Apakah kejati NTT masih memiliki keberanian seperti Dr. Rudi Magono, untuk menuntaskan kasus tersebut, hingga para pelaku yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp50 Miliar mendapat hukuman setimpal. Ataukah, kasus tersebut akan di SP3 karena dianggap tidak cukup bukti untuk menyeret para terduga pelaku?

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) yang dikonfirmasi menegaskan bahwa meskipun Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M.H., dimutasi, namun kasus senilai Rp50 miliar tetap berproses.

“Tidak menjadi masalah jika Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H, dimutasi tetapi kasus Rp50 miliar tetap berjalan,” tegas Abdul Hakim.

Dia menegaskan, kepindahan Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H, selaku ketua tim yang saat ini menangani kasus Rp50 miliar tidak berpengaruh terhadap kinerja tim penyidik, Tipidsus Kejati NTT dan dipastikan kasus tetap berproses.

“Tidak berpengaruh pada kinerja tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” tegas Abdul Hakim.

Untuk diketahui bahwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp50 Miliar, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho.

Selain itu, tim penyidik Tipidsus juga telah memeriksa mantan Dirut Bank NTT, Edy Bria Seran, Kepala Divisi Treasury, Zet Lamu dan sejumlah saksi di Medan, Sumatera Utara. *(MBN/NTT/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *