SPBUN Milik Perusda di Segel Pinjaman Belum di Lunasi

Berita220 Dilihat

Majene. Transtv45.com || Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Majene dengan Nomor 78.91401 yang berada di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) disegel untuk sementara.

“Penyegelan SPBUN Majene ini, lantaran belum melunasi angsuran utang yang dipinjam Direktur SPBUN Majene atas nama Budi Sulistyo kepada klien kami atas nama Alexander Jon untuk kebutuhan pembangunan dan perlengkapan SPBUN ini,” terang Yusuf Rajab kuasa hukum Alexander Jon, Selasa (14/12/2021).

Dijelaskan, pinjaman uang untuk kebutuhan SPBUN sebesar kurang lebih Rp1 miliar dengan angsuran Rp46 juta perbulan, namun pihak SPBUN belum dapat melunasi hingga tiba masa tenggang waktu pelunasan.

“Untuk pembayaran angsuran di mulai sejak 2019 sampai masa tenggang waktu pelunasannya pada September 2021, jadi sudah lewat dua bulan, sehingga kami segel sementara waktu sampai ada pelunasan,” ungkap Jusuf.

Ia mengaku, sebelum melakukan penyegelan telah melakukan audiens dengan Ketua DPRD Majene bersama Kapolres Majene untuk meminta izin tentang penyegelan SPBUN Majene. “Jadi saya berharap, uang yang dipinjam untuk segera dilunasi,” harapnya.

Terpisah, Direktur SPBUN Majene Budi Sulistyo membenarkan, jika anggaran pembangunan dan perlengkapan kebutuhan SPBUN Majene telah dipinjam dari Alexander Jon sebesar lebih Rp1 miliar.

“Sebenarnya kami akan lunasi dalam waktu dekat, tapi tiba-tiba saya diberhentikan jadi Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Majene, ya otomatis utang kita belum terbayar secara tuntas,” jelas Budi Sulistyo.

Ia menuturkan, pembangunan dan perlengkapan kebutuhan SPBUN Majene melalui dana pinjaman dari pihak ketiga melalui Alexander Jon. “Jadi tidak ada dana dari Pemda Majene untuk pembangunan SPBUN Majene ini,” aku mantan Kepala DKP Majene itu.

Lebih jauh Budi menjelaskan, saat ini tidak lagi berkewenangan mengurus SPBUN Majene karena diberhentikan sebagai Direktur Perusda Majene sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Majene.

“Dalam SK Bupati Majene yang saya terima, yaitu Keputusan Bupati Majene Nomor 917/HK/KEP-BUP/XI/2021. Tentang Pemberhentian Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene,” terang Budi Sulistyo.

(Whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *