Pertambangan Emas ilegal di Aceh Sampai Kini Masih Belum ditertibkan

Berita, Breaking News287 Dilihat

Banda Aceh. Transtv45.com||  Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum dan pemerintah untuk menertibkan tambang emas ilegal.

Mulusnya aktivitas tambang liar ini juga akibat minimnya pengawasan sehingga bisa pemicu terjadinya bencana.

Hal ini mengemuka dalam diskusi  Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan  tema “Tambang Emas Illegal di Aceh, Siapa Dalang”, pada  Rabu (15/12/2021), secara virtual. Diskusi ini dipandu oleh Koodinator FJL, Zulkarnaini Masri.

Diskusi tersebut menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen, Muhammad Zubir, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dan  Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mulyadi.

Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen, Muhammad Zubir mengatakan, menurut data yang diperoleh pihaknya, ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum sendiri dalam penambangan ilegal tersebut.

Kita sudah lakukan investigasi dan mendapat data itu, itulah kita berani mengeluarkan pernyataan,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, saat ini masih ada enam kabupaten dengan kegiatan pertambangan emas ilegal yang cukup aktif.

Enam kabupaten tersebut meliputi Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat. Pihaknya juga mencatat hampir 40 orang meninggal dunia tertimbun di lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di enam kabupaten di Aceh.

Muhammad Nur menerangkan, saat ini penghancuran hutan cukup tinggi dalam kegiatan tambang apa pun, baik legal atau ilegal.Jumlah itu dapat berkurang atau bertambah, seiring dengan temuan jumlah emasnya.

Sementara Kasubbid Penmas Polda Aceh, AKBP Mulyadi mengatakan, dalam tahun 2021, pihaknya sudah mengangani 10 kasus dengan 43 tersangka. Permasalahan pertambangan ini, lanjutnya, tidak  hanya dilihat dari penegakan hukum saja, namun juga perlu dilihat dari hulu  ke hilir, termasuk faktor ekonomi.

Terkait menertibkan tambang ilegal di Aceh Barat, terangnya, sampai saat ini penindakannya masih terus berlanjut.

Yang ditangkap, mulai dari operator excavator, pekerja penampung emas, dan pemodalnya. untuk kasusnya, sudah ada yang vonis, sudah ada tahap kedua JPU, dan masih ada yang sedang diproses,” papar dia.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dalam penambangan ilegal tersebut perlu pendekatan lain untuk berantas tambang ilegal di Aceh, tidak hanya  dengan pendekatan hukum.

Lanjutnya, persoalan pertambangan ilegal yang berlangsung saat ini ialah supremasi oknum, bukan supremasi hukum, Sebab oknum bisa mengendalikan dan mengatur itu. Jadi menurutnya supremasi hukum bisa terwujud jika pemerintah hadir untuk menormalkan itu.

(berita ini terbit di kutip dari media Serambinews.Com)

Eddy/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *