Ketua LSM ESOK- CENTER Kabupaten Sambas Angkat Bicara Terkait kegiatan proyek Yang Tidak Wajar

Breaking News785 Dilihat

Sambas Kalbar.Transtv45.com|| PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meningkatnya peran serta masyarakat menanggapi hasil pelaksanaan pembangunan di daerah merupakan salah satu indikator wujud dari semangat membangun daerah kabupaten sambas yang berkemajuan.

Warga masyarakat yang korektif terhadap hasil pekerjaan kegiatan proyek pembangunan ini sangatlah tidak berlebihan di Era keterbukaan informasi publik(KIP) saat ini , sebagai mana yang di sampaikan oleh Ketua Lembaga swadaya masyarakat Esok Center… Ke media ini,sabtu. 8/jan/2022

bapak Oviyandi Amd, menerangkan,”
bahwa lembaga yang di pimpin nya ini telah banyak mendapat kan pengaduan dari warga masyarakat mengenai hasil pekerjaan kegiatan proyek pembangunan di daerah kabupaten sambas.

Dari sekian banyak pengaduan dari warga masyarakat tersebut baru beberapa pengaduan yang di sikapi di karenakan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh LSM ESOK CENTER, Dan untuk saat ini kami sedang menyikapi Aduan Masyarakat Mengenai hasil pekerjaan kegiatan proyek Pembangunan dibawah kewenangan DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN SAMBAS, ucap Oviyandi Amd

Lanjut Oviyandi mengata kan ke awak media ini, bahwa di duga telah terjadi tindak pidana korupsi, terutama pada hasil pekerjaan proyek,
Peningkatan jalan kabupaten sambas dan Reguler (paket D) jalan sei daun – semelagi besar kecamatan selakau Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 7. M, 220.407.000,-

Peningkatan jalan kabupaten DAK Reguler jalan SISAI, kecamatan Pemangkat Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 5.M, 934.506.000,-

Penanganan program hibah jalan daerah (PHJD) Kabupaten Sambas Tahun 2021 (Ruas jalan Sei batang – pinang Merah, simpang Empat – Tanah Hitam, dan Sejangkung – kembayat) kabupaten sambas Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak
Rp19.M, 362.896.000,-.

Dari hasil investigasi kami menemukan ketidak wajaran atas hasil pekerjaan proyek proyek tersebut, Diduga item kgiatan LPA nya di kerjakan asal jadi tidak mengacu job mix dan perlu di pertanyakan elevasinya apakah sudah sesuai…terus patut diduga untuk sandcone dan test pitt nya tidak di lakukan, Terus untuk CTB nya diduga mutunya tidak sesuai spek yang ada, sehingga kami menduga adanya Dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi.

Dan Tentunya dengan selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah atas temuan pada proyek proyek tersebut.
Kami juga telah Menyampaikan pengaduaan dan Pelaporan temuan dengan mengirimkan surat pengaduan dan pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan barat,

Kami berharap, pengaduaan dan pelaporan kami tersebut dapat segera di tindak lanjuti oleh kejaksaan Tinggi Kalimantan barat sebagai mana mestinya.

namun sampai saat ini, kami masih belum mendapatkan informasi respon terkait surat pengaduan dan pelaporan kami tersebut,
kami juga berkeyakinan dengan semakin tingginya peran serta kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan tentunya juga semakin tinggi juga respon penegakan hukum, Maka Insyaallah akan terwujud lah pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berkemajuan Khusus nya di kabupaten Sambas, Pungkasnya.

Untuk menindaklanjuti atas statement Ketua LSM ESOK-CENTER, awak media ini langsung meng’konfirmasih Via Whatsapp kepada KABID BINA MARGA,PUR Kab Sambas,  Bapak FADLI, pada pukul. 16:53,Sabtu. 8-jan-2022,beliau hanya menjawab dengan kata,,  lahaula walakuata illabillah,, sampai berita ini diterbit kan.

Jurnalis:Eddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *