DPW LIRA JATIM MENDESAK SEGERA POLRES PROBOLINGGO UNTUK MENANGKAP OKNUM LSM

Berita205 Dilihat

Surabaya-TransTV45.com | Nama baik LSM Lumbung Informasi Rakyat “LIRA” jawa timur merasa di cemarkan nama baiknya oleh salah satu oknum yang mengaku Anggota/Pengurus LSM LIRA.

Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap 12 KS TK PKK se-Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Tgl , 19/01/2022.

 

Gubernur LSM LIRA jawa timur Bambang Assraf HS menuturkan, perkara ini bermula dari adanya informasi yang menyebut DPD LSM LIRA dilaporkan ke Polisi.

DPD LSM LIRA Kota Probolinggo pun lantas dengan cepat konfirmasi seluruh pengurus dan relawan, namun tidak ada satupun yang melakukan dugaan pemerasan.

Hal yang sama dilakukan oleh DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo yang dikomando langsung oleh Bupati LSM LIRA Samsudin. Jawabannya pun sama bahwa tak ada jajaran yang melakukannya pemerasan seperti diberitakan itu.

“Setelah melakukan investigasi, ternyata oknum yang mengaku pengurus/anggota LSM LIRA tersebut diduga adalah oknum Perkumpulan LIRA OD inisial S (46) beralamat kantor di Kecamatan Kuripan,” jelas Assraf setelah mendapatkan laporan dari jajarannya di kabupaten probolinggo.

Assraf menjelaskan, pihaknya sangat mendukung apparat penegak hokum untuk melakukan pemberantasan terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM LIRA saat melakukan pemerasan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, katanya.

Ini karena ulah oknum, nama baik LSM LIRA yang sangat kita jaga sekarang jadi tercoreng,ucap assraf.

Assraf menjelaskan, Logo milik LSM LIRA di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan) berbeda dengan Perkumpulan Lira sesuai peruntukannya di kelas 35 (kegiatan PR dan Pengumpulan Pendapat)

Presiden LSM LIRA, KPH.HM. Jusuf Rizal selaku pemegang sertifikat merek logo LSM LIRA di Kelas 45, yang telah dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 sesuai dengan Sertifikat Merek dari Dirjen Haki, Kemenkumham, papar assraf.

 

Sebagaimana diatur dalam UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 pada Pasal 100 UU Merek ayat (1) bahwa pelanggar yang menggunakan merek yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal 2 Milyar Rupiah, jelas Assraf.

 

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan. Artinya pelanggar tidak akan ditindak oleh penegak hukum tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari pemilik merek.

“Sesuai instruksi Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, kami proses hukum pihak-pihak yang tidak taat hukum. Karena jelas penggunaan logo di Kelas 45 (Organisasi) tidak sama peruntukannya dengan logo di Kelas 35 (Public Relation),” tegas Assraf kepada media.

Merasa logo miliknya didaftarkan orang lain di Haki Kemenkumham, HM. Jusuf Rizal kemudian mendaftarkan lagi Logo LSM LIRA ke Dirjen Haki, Kemenkumham di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan. Ia menggunakan institusi berbadan hukum LSM LIRA Indonesia, yang sengaja dibentuk untuk memperoleh hak kepemilikan logo sesuai UU Merek 20 tahun 2022.

Mengingat Kemenkumham menerbitkan Sertifikat Merek Logo LSM LIRA untuk dua Kelas Peruntukan yaitu Kelas 35 dan 45, untuk itu Dewan Pendiri LSM LIRA meminta penjelasan hukum atas penggunaan logo tersebut agar tidak melanggar hukum ke Kemenkumham.

IPUL PROBO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *