Kejari Tulang Bawang Menyerahkan SKPP Tindak Pidana Penggelapan

Breaking News252 Dilihat

TULANG BAWANG. TRANSTV45.COM| Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang (Tuba), Dyah Ambarwati, SH , MH melakukan penyerahan surat ketetapan penghentian perkara penuntutan terhadap perkara tindak pidana penggelapan.

Penyerahan surat penghentian tersebut, dilaksanakan di Balai Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dengan Nomor: print 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) melanggar pasal 374 KUHP nama Cipto Suroso Bin Paidi.

Hal tersebut dikatakan, Kajari Tulangbawang, Dyah Ambarwati SH., MH yang diwakili Kasi Intel Kajari Tuba, Leonardo Adiguna SH., MH. “Hal itu, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,” kata Leo sapaan akrab Leonardo Adiguna, melalui siaran persnya, Jum’at (28/01/2022).

Leo menuturkan, tersangka Cipto Suroso Bin Paidi adalah pekerja di PT. Silva Inhutani Lampung (PT. SIL) sebagai tenaga deres getah sejak tahun 2016 dan menerima upah dengan perhitungan Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) dikalikan hasil deres karet perharinya.

“Upah tersebut diterima tersangka setiap tanggal 5 dan 20 setiap bulannya dan rata-rata setiap bulannya tersangka

menerima upah kurang lebih Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Tersangka tugas dan tanggung jawabnya tersangka melakukan penderes getah karet di perkebunan karet milik PT.SIL,” jelas dia.

Lebih jauh, Leo menjelaskan. Tersangka terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Lalu, pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di area perkebunan karet PT. SIL di Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, menderes getah karet dengan cara mengumpulkan getah karet yang ditampung pada setiap pohon karet di Blok 3 Divisi 8B PT SIL.

Kemudian, kata dia, tersangka berhasil mengumpulkan sebanyak satu setengah karung getah karet beku, namun tersangka tidak menyerahkan semua getah karet beku tersebut, dan hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke Tempat Penimbangan Hasil (TPH 02) yang berada di Divisi 8 PT. SIL.

“Setengah karung getah karet beku tersangka ambil tanpa izin dari

PT.SIL yang rencananya akan tersangka jual di lapak karet lain. Namun pada saat tersangka akan menjual getah

karet tersebut tersangka diberhentikan oleh security PT. SIL dan kemudian dilakukan pemeriksa serta ditemukan getah karet yang hendak tersangka bawa tanpa izin,” terang dia.

Leo menyebut, atas perbuatan tersangka PT. SIL mengalami kerugian sebesar ± Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Bahwa di dalam penanganan Tindak Pidana Umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL. Proses Perdamaian dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Aula Kantor Kejari Tulangbawang dihadiri oleh perwakilan PT.SIL Mafid, tersangka Cipto Suroso bin Paidi, Kajari Tulangbawang, Kasi Pidum dan JPU sebagai fasilitator, Bahwa tersangka dan PT. SIL sepakat untuk melakukan perdamaian, PT.SIL dengan melalui perwakilannya dengan ikhlas memaafkan tersangka tanpa adanya syarat apapun serta sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan,” urai dia.

Selanjutnya, lanjut dia, para pihak dan fasilitator menandatangani Kesepakatan Perdamaian. Lalu, ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada tanggal 26 Januari 2022 melaksanakan ekspose perkara dalam Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual dari Aula Kejari setempat, hasilnya menyetujui perkara tersebut untuk dilakukan Keadilan Restoratif Justice.

Selanjutnya, Kejari Tulangbawang beserta seluruh jajaran mengantarkan tersangka Cipto Suroso Bin Paidi ke rumah tersangka yang ada di RK 2 RT 1 Desa Buko Poso Kecamatan Wayserdang Kabupaten Mesuji untuk dikembalikan kepada Anak dan Istri tersangka.

“Pada kesempatan tersebut Kajari Tulangbawang beserta Jajaran turut menyisihkan sedikit rezeki untuk diberikan kepada keluarga tersangka diantaranya sembako serta alat-alat keperluan sekolah,” pungkas dia.

Hadir dalam kegiatan itu, Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati, SH., MH), Kasi Intel Leonardo Adiguna, SH., MH), Kasi Pidum Andrie Purnama, SH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Doan Adhyaksa Brata, SH

selaku JPU dalam perkara tersebut, Kepala Desa Buko Poso Sahril Anwar, Penyidik Polres Mesuji, Perwakilan PT. SIL, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama Desa Buko Poso.

(Jauhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *