Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat, Mendagri Perpanjang PPKM

Breaking News307 Dilihat
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto : MO)

JAKARTA-TRANSTV45.COM| Dalam mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Indonesia.

Sementara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini melonjak.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Sekaligus dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022,” kata dia dalam keterangan persnya dikutip dari Antara, Selasa (8/2/2022).

Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022.

Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Untuk daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Safrizal ZA menurutkan adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Semua harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan,” tandas dia. *(MO/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *