Masyarakat adat Pulau Buru pemerintah Daerah dan pemerintah Provinsi Maluku agar melegalkan Tambang Rakyat 

Breaking News428 Dilihat

NAMLEA. TRANSTV45.COM| Kami dari 24 suku masyarakat adat yang mendiami Kabupaten Buru dan Buru Selatan (Bursel), meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru, Pemda Provinsi dan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk dapat melegalkan tambang emas gunung botak.

Demikian dikatakan ucok melalui Hend Pone Rabu 9/2/2022 Menurutnya bila mana pemerintah membuka dan melegalkan tambang Rakyat emas Gunung Botak yang berada di petuanan kecamatan teluk kayeli, maka berdampak positif pemerintah membuka piring makan bagi masyarakat adat maupun komponen masyarakat di kabupaten ini.

Ditambahkan, bila pemerintah selalu menutup diri dan tidak melegalkan tambang tersebut maka, dampak negative yang mengakibatkan putaran ekonomi di Bumi Bupolo menjadi tumpul dan buah hati anak sekolah didak bisa melanjutkan pendidiklan ke jenjang yang lebih tinggi lagi, apalagi kurun waktu 2 tahun Negara kita terutama di kabupaten ini sedang diperhadapkan dengan penyakit Covin-19/ Pandemi” Tuturnya.

Kami masih menyimpan janji- janji pak Gubernur Maluku, Murad Ismail saat di panggung kampanye di desa Wagernangan, Kecamatan Lolong Guba Mengatakan, bila terp[ilih menjadi Gubernur Maluku siap melegalkan tambang emas gunung botak, namun sayangnya hingga saat ini perjuangan pak Gubernur terhadap keinginan masyarakat buru belum terpenuhi” Kata ucok.

Bilamana ada niat baik pemerintah membuka dan melegalkan tambang emas di Gunung Botak melalui jalur tambang rakyat, maka Kami dari 24 suku adat siap untuk dibina oleh pemerintah, karena tambang ini merupakan salah satu solusi pemulihan ekonomi dimasa Pandemi covid-19’ Katanya.

Dicontohkan: 1 gram emas saat ini dijual di kabupaten ini berkisar 650 hingga 700 ribu rupiah, bila niat baik pemerintah membuka tambang rakyat otomatis pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bupolo dapat membiayai kebutuhan anak pada jenjang pendidikan, bahkan tambang emas rakyat dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dilegalkan dan dikelola dengan baik” Tutur Ucok.

(Wider Nurlatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *