Ketua DPC PWRI Bengkayang Laporkan Akun Facebook Atas Perkataan Tidak Menyenangkan (Unsur UU ITE)

Berita648 Dilihat

Bengkayang, kalbar – TransTV45.com || Marwah profesi wartawan kembali mendapat serangan serius melalui media sosial. Jemi Indrawan, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bengkayang yang juga Kabiro Media Berantasjejakdigital.com, secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Wellwell Well” ke Polres Bengkayang pada Sabtu, 6 Juni 2026.

​Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor STPL: 54/VI/2026/SPKT/Polres Bengkayang dan diterima petugas sekira pukul 17.30 WIB. Dasar pengaduan ini adalah unggahan teks kasar dan menghina di media sosial yang berbunyi: “YG NAMANYA JEMI INDRAWAN WARTAWAN TAIK PALAT”.

Dalam kesempatan tersebut, Jemi Indrawan menekankan kekeliruan narasi dalam postingan tersebut. Ia secara tegas menyatakan bahwa penggunaan istilah “Wartawan” secara generalis untuk menyerang individu adalah tindakan yang tidak tepat dan sangat merugikan profesi.

“Wartawan adalah profesi yang diakui oleh negara dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami adalah pilar keempat demokrasi dan pekerja sosial yang mengabdi untuk kepentingan publik. Jika ada permasalahan dengan individu, sebutlah oknum, jangan menyerang profesinya. Menggunakan kata ‘Wartawan’ dalam kalimat hinaan seolah-olah merendahkan seluruh insan pers yang ada di Indonesia,” tegas Jemi.

​Desakan kepada APH untuk Tindak Lanjut Sesuai SOP

Jemi Indrawan sangat berharap pihak Polres Bengkayang segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan tindak pidana ITE.

​”Kami meminta APH untuk tidak memandang sebelah mata kasus ini. Langkah hukum ini kami ambil bukan sekadar masalah pribadi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi insan pers di lapangan. Kami mendesak pihak kepolisian segera melakukan penelusuran terhadap pemilik akun, melakukan pemanggilan, dan memproses perkara ini hingga tuntas agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” tambahnya.

​Perlindungan Hukum bagi Insan Pers

Langkah hukum ini merujuk pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terkait penyebaran informasi bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Jemi mengingatkan kembali Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

​”Negara telah memberikan mandat kepada pers untuk menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial. Maka, sudah menjadi kewajiban bagi APH untuk menjamin keamanan kerja jurnalis dari ancaman, intimidasi, maupun penghinaan di ruang publik. Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ada kepastian hukum yang nyata,” tutup Jemi.

(Tim:Red)

(Editor: Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *