PENCURIAN DI RUMAH KOST MAHASISWA TERUNGKAP

Breaking News407 Dilihat

Pekanbaru – Transtv45.Com |Sabtu 05 /02/2022 sekira pukul 03.30 Wib Tim Gabungan Resmob Polresta Pekanbaru,Resmob Polda Riau dn Opsnal Polsek Rumbai yg dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru KOMPOL ANDRIE SETIAWAN,SH.SI.K,berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dlm Rumusan Pasal 363 KUHPidana atas nama ADI ARIANTO als JEGER ( 37) dn HENGKI NANDANI Bin SYAMSURIZAL (30).

Penangkapan pelaku Curat tersebut dilakukan setelah Polisi banyak menerima Laporan Pencurian yg dilakukan Pelaku di beberapa tempat yg ada di Kota Pekanbaru terkhusus wilayah hukum Polsek Rumbai.

Yang mana setiap melakukan aksinya para pelaku menggunakan Kendaraan dengan ciri khas Sepeda Motor Yamaha RX KING warna putih.

Utk TKP Pencurian di Wilayah Rumbai terjadi Pada hr Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Jln tegal Sari Ujung Kel.Sri Meranti Kec.Rumbai Kota Pekanbaru,berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/1/2022/SPKT/POLSEK RUMBAI/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU,tanggal 18 Januari 2022 atas nama pelapor MUHAMMAD ALFIAN RAMADHAN.

Saat ini Pelaku dn Barang Bukti Sepeda Motor YAMAHA RX KING telah diamankan utk Proses Hukum

Talizame laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *