Dua Budak Sabu Di Tangkap Satres Narkoba Polres Lampura.

Breaking News283 Dilihat

 

 

 

Lampung utara-TransTv45.com|
Kedapatan membawa barang klip plastik bening di duga sabu, RH (31) warga jl Penitis Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

Kasatres Narkoba AKP I.M Indra Wijaya S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunan narkoba, Minggu (13/2/2022).

Dikatakan oleh Kasat, penangkapan kedua terduga pelaku pada hari Sabtu 12/2/2022 sekira pukul 23.00 wib di dua lokasi berbeda, setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya orang yang membawa sabu di seputaran jalan jalur dua kebun empat.

“Mendapat informasi tersebut tim opsnal lansung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Hasil penyelidikan, tim opsnal mendapati seorang inisial (RH) berada didepan toko Alfa mart jalur dua kebon empat, saat di lakukan penggeledahan, padanya ditemukan barang berupa 3 (tiga) buah plastik klip Bening berisi kristal putih diduga sabu.

Kepada petugas, RH menerangkan barang tersebut di dapat dari seorang rekannya inisial BD warga jl Punai Jaya Kelurahan Tanjung Harapan Kotabumi Selatan.

“Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju rumah kediaman terduga BD.

Mengetahui ada petugas datang, terduga pelaku BD bersembunyi diatas plafon rumah dan cukup lama kurang lebih satu jam, “tutur Kasat.

Petugas yang mengetahui itu berusaha membujuknya agar segera turun, namun tidak di indahkan hingga akhirnya petugas harus turut naik ke atas plafon.

Kondisi kayu atas (plafon rumah) yang rapuh, menjadi resiko petugas terjatuh walau akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 0,66 gr.

Petugas lansung mengamankan dan mengiring kedua terduga pelaku berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Lampung guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap keduanya dapat dapat dijerat kesatu Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “ujar Kasat.

 

 

(Her/Humas Pol LU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *