Kades Sukamana Pastikan Program PTSL Ikuti Aturan SKB 3 Menteri

Breaking News219 Dilihat

BEKASI. TRANSTV45.COM| PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.

Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kini Pemerintah Desa Sukamana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Menggelar program PTSL pada tahun 2022

Program PTSL tersebut dinyatakan gratis tanpa pungutan biaya apapun.

Kepala Desa Sukamana Jajuli akrab dipanggil lurah Goler menjelaskan. Jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.

Arahan kepala Desa Sukamana Jajuli “Kepada seluruh aparatur Pemdes Sukamana diperintahkan bahwa tentang biaya untuk program PTSL hanya SKB 3 Mentri yaitu Rp.150.000 dan tidak ada biaya lagi atau pungutan yang lainnya.” Jelasnya. Kades.

(I.UDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *