MEDAN | Transv45.com – Polres Madina ditback up Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut tengah memburu pelaku penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis yang berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)
“Dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan, Polres Madina dan Jatanras Polda Sumut sudah meminta keterangan korban dan beberapa saksi lainnya” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (5/3).
Hadi menegaskan, Polda Sumut mengutuk keras aksi penganiayaan dan main hakim sendiri terhadap wartawan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
“Indentitas Para Pelaku sudah kita kantongi, Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut) secepatnya akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, diduga dianiaya oleh sekelompok orang dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.
Kejadian terjadi sekira pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.
Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.
“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,” jelasnya.
Jelas Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.
Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah.
Kabid humas menambahkan para pelaku untuk menyerahkan diri
“Indentitasnya sudah kita ketahui, menyerahkan diri saja untuk mem pertanggung jawabkan dan perbuatannya,” Ujarnya
Ulvi