Sulut. Transtv45.com|Dengan berbagai permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM), Ketua LSM GADAPAKSI INDONESIA PROVINSI SULAWESI UTARA Demer Tamila,angkat bicara soal nasib para pemegang/pemilik SHM yang selalu saja menjadi korban balik dari para pelaku terduga mafia tanah,sabtu 06/03/2022
Tamila menduga bahwa saat ini praktik mafia tanah sudah menggurita dan mengakibatkan berbagai pihak mulai dari hulu kehilir,seperti dugaan oknum lembaga peradilan seperti panitera bahkan di duga pula hakim terlibat dengan memiliki tangan sendiri dan ada dugaan menempatkan diri sendiri sebagai tangan hakim untuk dapat melakukan dugaan kecurangan.
“Jadi ada tangan sendiri yang nantinya kalau mau ketemu hakim,di duga juga ada pola untuk memprofokasi masyarakat atau mengokupasi tanah kosong atau juga menghilangkan patok tanah sehingga menyebabkan terjadi sengketa,ada dugaan juga pada korporasi dan perorangan menggunakan preman,tegasnya
Demer tamila juga sangat menyayangkan sikap pemerintah karena di duga tidak memperbaiki regulasi yang menjadi penyebab timbulnya pernasalahan pertanahan dengan merebaknya sengketa agraria
“Dugaan mafia tanah bekerja sama dengan mafia peradilan,kenyataanya ini sangat logis karena mengacuh pada defenisi mafia tanah sebagai kolaborasi oknum pejabat yang memiliki kewenangan dan pihak lain dengan itikat jahat melalui cara melawan hukum.
Ada dugaan mafia tanah dan mafia peradilan selama ini tumbuh subur karena tidak di integrasikan dengan baik,seperti pada kasus yang di alami sdri Djenny lamurangen bahwa dalam putusan pengadilan negeri manado,pengadilan tinggih negeri manado dan sampai pada putusan kasasi dari mahkamah agung di nyatakan bersalah dan kasasinya di tolak,hal ini tamila menduga ada kinsfirasi dan permufakatan jahat terjadi.
Terus bagaimana dengan nasib para pemegang/ pemilik Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang berada di kelurahan tuminting,lingkungan IV,kecamatan tuminting,kota manado? Mereka telah di somasi oleh advokat/pengacara yang katanya tekah menduduki hak klien mereka, Ungkap tamila.
(DHT)