Diduga Memalsukan NOTA Struk Pembelian Milik KPM BPNT, Kades Desa MATEKAN Terancam Di Penjara

Breaking News277 Dilihat

Probolinggo | Transtv45.com –  Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di rubah menjadi Bantuan sosial Tunai (BST) berupa uang sebesar Rp 600.000 yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia, saat ini sudah penyaluran gelombang kedua tahap pertama di desa matekan Kecamatan besuk, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa timur. Minggu, 06/03/2022.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu Bantuan Sosial dari kementerian sosial (Kemensos) yang lanjut pada tahun 2022, namun kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya,
biasanya Kelompok Penerima Manfaat(KPM) menerima dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan harus dibelanjakan ke e-warung atau Agen-46 dalam bentuk sembako, tapi untuk tahun ini mengacu pada Juknis Dirjen Kemensos No 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Penyaluran Sembako Januari, Februari dan Maret, berupa uang tunai sebesar Rp 600.000.

Sungguh sangat miris, di duga kepala desa matekan sudah mengintruksikan kepada semua perangkat desa, agar semua perangkat bisa mengkondisikan warga penerima bantuan bpnt supaya uang bantuan tersebut di belanjakan ke “BUMDES MATEKAN” Kepala desa MATEKAN melalui chat whatsapp di GROUP PEMDES matekan.

Dengan sangat terpaksa serta ketakutan warga membelanjakan uang nya ke bumdes untuk membeli bahan sembako, apabila KPM tidak belanja di bumdes maka pencairan gelombang berikutnya tidak akan cair lagi, pungkasnya warga pada awak media TransTV45.com

Sembako yang di dapatkan oleh KPM pada tanggal ,05/03)2022 seperti di bawah ini:
1.beras 1 sak berat 15 kg =Rp 157500 .
2.telur horen 1 kg = Rp 22000.
3.minyak filma 2 liter= Rp 44.000 @ 22000, lanjut warga, iya pak sembako yang saya beli harga nya lebih mahal dari harga biasanya, contoh di nota struk pembelian minyak goreng filma tertulis harga Rp 20.500,padahal harga di luar hanya sekisar Rp18000 saja persatu liter, selain itu mutu berasnya yang saya Terima dari bumdes sangat tidak lanyak alias jelek, dan harga beras di nota struk pembelian Rp 10.500 perkelo,melebihi harga beras yang bagus dan super, saya dan warga penerima yang lain sangat di rugikan.

Lanjut warga, bikin saya kaget minyak goreng filma yang sudah di beli oleh saya dan warga yang lain belum ada,hanya tertulis di nota struk pembelian saja, pungkasnya kepada Tim media.

Kepala desa matekan diduga telah melakukan pemalsuan noto struk BPNT secara publik ,dengan sengaja memanipulasi nota struk pembelian bpnt milik kpm, yang mana bukti nota tersebut tidak sesuai jumlah dan barangnya yang di terima oleh semua warga penerima bansos Bpnt itu sendiri, sudah jelas kades desa matekan melanggar Pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,

Tim media langsung melakukan konfirmasi melalu tlp seluler pada ketua bumdes (kardi) dirinya menjelaskan,iya mas semua itu benar , tapi saya hanya menjalankan perintah dari kades terkait ini semua mas, pungkasnya.

Tidak lepas dari konfirmasi tim media ,kades desa matekan menjelaskan terkait ini akan saya musyawarahkan dulu sama Bumdes, tuturnya.

terkait ini semua, salah satu perangkat desa aktif desa matekan angkat bicara, iya mas saya heran sama BAPAK DANI ini, dia itu seorang kades apa seorang pembisnis, mencari ke untungan kok sama rakyat nya, pungkasnya perangkat desa yang enggan di sebut namanya pada tim media.

Sangat Ironis, padahal aturannya kan sudah jelas KPM bebas memilih belanja di toko mana saja. KPM bisa memilih komoditinya yang kualitasnya bagus. Tapi ternyata masih saja di kavling dan diarahkan. Saya minta pemerintah turun tangan, utamanya Mentri sosial Ibu TRI RISMA , karena di kabupaten Probolinggo merugikan rakyat miskin terkesan sudah hal biasa, tradisi mencari keuntungan di program sosial baik program bantuan sosial (bansos) pkh atau bpnt terkesan di buat ajang untuk memperkaya diri oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Perangkat desa yang enggan namanya di publikasikan.

ipul probo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *