Pelaku bobol Rumah Warga Kini Terbaring Dijeruji Besi Polsek Mulak Ulu

Breaking News274 Dilihat

Lahat Mulak Ulu. Transtv45.com| Jajaran Polsek Mulak Ulu dibawa Pimpinan AKP Arman P. Nasution bersama Kanit Reskrim Polsek Mulak Ulu AIPDA Eko Prima A.Md beserta anggota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Usai menerima Iaporan LPB/O1/III/2022/Sumsel/Res Lahat/Sek Mulak Ulu, tanggal 07 Maret 2022, atas korban Riza Octa Nurvarina (32) seorang guru Honorer yang bertempat di perumahan Guru SMPN 1 Mulak Sebingkai desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai,Kabupaten Lahat. Provinsi sumatera selatan sabtu (12/03/22)

Mendengar dari keterangan saksi Edi Kurniawan (33) yang juga guru Honorer, unit Reskrim Polsek Mulak Ulu Iangsung melakukan Lidik kelapangan.

Setelah melakukan Olah TKP yang berlokasi diperumahan guru SMPN 1 Mulak Sebingkai,Desa Padang Bindu kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, serta menggali berbagai informasi akhirnya, Polisi mengarah kepada Tersangka Andrek Pebrianto (25) warga Desa Jadian Lama Kecamatan Mulak Sebingkai,Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK didampingi Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenar bahwasannya unit Reskrim Polsek Mulak Ulu telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Untuk kronologis kejadian diceritakan Aiptu Liespono, bahwa pada Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira jam 09.00 WIB bertempat di perumahan guru SMPN 1 Mulak Sebingkai Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan cara mengambil satu buah dompet kulit warna coklat merk SOPHIE MARTIN PARIS miliknya pelapor.” Tuturnya

“Dompet kulit warna coklat merk SOPHIE MARTIN PARIS Punya telapor yang berisikan uang tunai Rp. 500.000, 5 buah buku tabungan beserta kartu ATM Bank, 2 pasang antingan emas,1 Iembar STNK sepeda motor dan1 kalung emas bentuk padi yang dicuri oleh tersangka dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan paku sepanjang sekira sejengkal.” Ucap Aiptu Liespono SH

Setelah berhasil mencongkel pintu belakang rumah korban,Ialu tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet milik seorang Guru Honorer yang ada di samping TV di ruang tengah. Selanjutnya tersangka menarik uang yang ada di dalam tabungan milik korban sebesar Rp. 3.335.000,

“Pelaku dengan cara menggunakan kartu ATM yang ada di dalam dompet tersebut pada BRILINK yang mana nomor PIN tertempel pada masing – masing kartu ATM sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.10juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulak Ulu untuk ditindak Ianjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan untuk kronologis penangkapan menurut Aiptu Liespono SH. Bahwa pada Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat didesa Tebing Tinggi kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, Pelaku Curat yakni, Andrek Febrianto berikut sejumlah barang bukti berupa dompet kulit warna coklat merk SOPHIE MARTIN berisikan tiga kartu ATM, Iima buku tabungan, satu Iembar STNK sepeda motor, satu pasang antingan emas, satu kalung emas berbentuk padi dan tiga Iembar struk bukti penarikan uang dua lokasi BRILINK.” Ucapnya

“Tersangka sudah kita amankan dan kini mendekam disel tahanan Polsek Mulak Ulu untuk menjalani proses hukum Iebih Ianjut.” Tutur Aiptu Liespono SH

Barang bukti (BB) 1Dompet bahan kulit warna coklat merk SOPHIE MARTIN, 3 kartu ATM, 5 buku tabungan,1 pasang antingan emas,1 kalung emas bentuk padi, 3 struk bukti penarikan uang pada BRILINK,1 Iembar STNK sepeda motor, serta kartu-kartu pribadi milik korban Kini telah diamankan,” Tutup Aiptu Liespono SH Selaku Kasubsi humas Polres Lahat

(Meriyansah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *