Diduga Kades Nurohim Desa Sepakat Bersatu Kangkangi Peraturan 3 Menteri, Demi Kepentingan Pribadi.

Berita, Breaking News389 Dilihat

Tebo – Transtv45.com – Mendapatkan informasi Dari Masyrakat Desa Sepakat Bersatu Kecamatan Rimbo ilir Kabupaten Tebo propinsi jambi,(17/03/2022)

Dengan Mendapatkan informasi dari Masyrakat Lansung Mencoba Konfirmasi Kades dan ketua BPd dan Pengurus Sertipikat Program Redis tahun 2019,

Sesampai di kantor Desa sepakat Bersatu, Namun kades tidak ada di Kantor, Kades saat itu di luar hal  di ketahui pada saat di telpon oleh wartawan

Awak Media  melakukan Wawancara kepada  Ketua BPD Tentang Pembuatan Sertifikat, Biaya yang di Tetapkan oleh Kades Pembuatan Sebanyak 500 Ribu pak ketua apa Benar?

Ketua Bpd Lansung Menjawab, Benar Hasil Rapat di aula Desa saat itu Benar, Benar Desa menetapkan 500 ribu rupiah, Lima ratus ribu Rupiah, Namun Rincian dan arah nya di kemanakan Saya tidak tahu, karna Setelah Rapat Sampai saat ini, Saya tidak ada komonikasi Dengan Pengurus sertipikat dan kades kata ketua Bpd saat di Ruangan nya.

Kalau ingin Jelas konfirmasi Kades kata ketua BPD rabu 16-3-2022.

Pada pukul 11.30 Kamis awak Media Mencoba Konfirmasi Lansung Kades Nurohim Selaku Pimpinan desa saat ini, Sesampai di Kantor awak media Lansung Meminta Penjelasan Dari Kades, atas informasi masyrakat, atas Pembuatan Sertifikat di Kenakan Biaya Sebanyak 500 ribu rupiah,

Apa Benar Pak Kades atas informasi Tersebut?

Lansung Jawab kades Benar, Semua di pinta per, orang 500 ribu rupiah saat di kantor kamis 17-3-2022, Saat awak Media tanya apa pak Kades Tahu dan Sudah di kasih tahu oleh Pihak BPN Tebo Propinsi jambi, Biaya yang di Bolehkan Pembuatan Sertifikat di Bolehkan 200 ribu, Dua ratus ribu rupiah,

Lansung jawab Kades Kami tahu, Karna kami minta pada masyrakat 500 buat Biaya operasional kata kades pada awak media,

Lagi awak media Bertanya pada kades, Saat Rapat Bersama masyrakat Pernah kah di Sampaikan Pada Masyrakat oleh kades, Sesuai aturan 3 menteri 200 Ribu Rupiah, yang di Perbolehkan, Pernahkah Kades dan Pengurus Sertipikat menyampaikan pada masyrakat,

Kades Tidak Bisa Menjawab pertanyaan awak Media (Bungkam)

kades Lansung mengatakan Kalau mau Lebih Jelas, Jumpai Pengurus Sertifikat, Rumah nya di Dusun Kembang Sari nama nya Sumanto, awak Media Lansung Berangkat Sama teman Kerumah Pengurus Sertipikat Sumanto, Sesampai Rumah Sumanto, dia Sedang ada di rumah Baru Pulang Deres/motong Karet kata nya kepada awak Media,

Mantan kasi pem Sumanto Lansung Nanya Keperluan apa pak datang Kesini, Lansung jawab awak Media, Kami Dari Media Transtv45.com Perwakilan Propinsi jambi, Tujuan Kesini Emang ada apa pak dan Kenapa, Soal nya Saya Belum Kenal Baru Kali ini Saya Lihat ungkap Pengurus Sertifikat Sumanto,

awak Media Lansung Menanyakan atas informasi Masyrakat, Apa Benar Saat Pengurusan Sertifikat tahun 2019 Biaya Sertifikat di Kenakan 500 Ribu rupiah, Dengan Sepontan Menjawab Dengan Santai Benar Biaya kami minta 500 ribu per, orang pengurus.

Karena Saya di Percaya oleh kades saat itu Sebagai Pengurus Sertifikat pada tahun 2019 Mau tak mau Saya Jalan kan, Sesuai Perintah Kades, Karna Kades Pimpinan Saya Saat itu, Saya Selaku Bawahan nya Sebagai Kasi pem, Saya di Tunjuk oleh kades Bersama ika, saya Selaku Pembantu Pembuatan Sertifikat Saya Kata Sumanto di Kediaman nya Kamis 17-3-2022, Mantan kasi pem mengakui atas Semua yang dia Lakukan Semua adalah Perintah Kades Nurohim, Karna Saat rapat Bersama masyarakat dan Bpd dan pihak Bpn Saya Sudah di Berikan oleh Kades Sebuah oret-oretan kata nya, Sebelum Rapat Bersama masyrakat dan BPN dan BPD kades Sudah nitip, oret-oretan Pembuatan Sertifikat Harus di Kenakan Biaya 500 ribu rupiah pada masyrakat ungkap mantan kasi pem saat di wawancara,

Bpn Telah Mengatakan pada saya dan depan umum saat Rapat saya tidak Berani Mengatakan Berapa Jumlah di Tentukan kepada masyarakat, itu wewenang Desa kata bpn mengatakan,

Namun Pengurus Sertifikat Sumanto Tidak Bisa Lagi Mengurangi Harga dari 500 Ribu rupiah atas Pembuatan Sertifikat. Karna Saya di titipkan kades Sebuah oret-oretan, Terpaksa Saya Lakukan Perintah kades, karna dia atasan Saya, Semua ini di Tangung Jawab kades, kalau ada yang terjadi Kemudian Hari imbuh mantan kasi pem Sebagai Pengurus Sertifikat program Redis 2019.

Pada saat saya Pengurus Sertifikat, di awal Semua pembayaran uang sertifikat masyrakat 500 ribu, Sudah Saya Belikan ke peralon dan semen dan pasir, untuk Pembuatan Batas-batas Desa.

Dalam perjalanan tahun 2019 Saya Mundurkan diri dari kasi pem, Semua uang dan Berkas Sertifikat saya Serah kan pada kades tersebut, Kalau Tidak Percaya Saksi nya ika dan kadus-kadus imbuh nya pada awak media,

Terlepas dari Saya, Saya tidak mengetahui Berapa yang Lulus masyrakat Pembuatan Sertifikat, di Seleksi Bahan nya oleh pihak BPN, uang di kemanakan oleh kades Saya tidak tahu,

Saya juga pernah di datangi Masyrakat Desa sepakat Bersatu, dia Mempertanyakan pada saya, Uang pembuatan Sertifikat 500 ribu dikemanakan kata nya,

Saya jawab Jujur, Kalau Sama Saya kemaren Sudah saya Belikan ke peralon dan semen dan pasir, itu Bukti nya Masih ada, Kalau uang Sama Kades Saya tidak Tahu imbuh nya sumanto pada masyrakat saat di tanya masyrakat, Sumanto mengatakan pada awak media tadi di kediaman nya,

Awak media Lansung Mendatangi kades di kantor, Kades tidak ada Lagi di kantor, awak media Lansung Menuju Rumah sekdes, Menanyakan Kebenaran Pembuatan Sertifikat, Sekdes Menjawab Kalau Saya tahu tapi tidak Terlibat kepengurusan, Benar Pembuatan 500 ribu rupiah masyrakat di kenakan, Namun kemana digunakan oleh kades uang tersebut Saya tidak Tahu,

Pihak BPN Sebelum kekantor dia pun Mampir dirumah Sebelum Mengukur, Kalau Saya Benar-Benar Tidak tahu Semua uang 500, Kalau Saya makan uang nya dibilang tidak ada munafik Saya, saya Bukan Juga Bersih, Tapi Saya makan Uang tersebut Saat pihak Bpn datang kekantor, Kami Beli Nasi Bungkus kata Sekdes, itu Lah saya makan uang Tersebut, Kalau mau rekam Silakan kata nya kata sekdes pada awak Media,

Pajry Meminta pada pihak Hukum ApH Setelah Berita ini Terbit Tolong di Tindak Lanjuti atas perbuatan kades dan telah Melangar/Mengkangkangi aturan 3 Menteri, diduga Kades Memeras Masyrakat Desa Sepakat Bersatu, diduga demi kepentingan Pribadi kades Sendiri tutup pajry pada awak media,

Penulis : edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *