Kacab Jari Muara Tembesi bebaskan pencuri motor (curanmor) dengan alasan keadaan

Breaking News263 Dilihat

 

Jambi Muara Tembesi – transtv45.com
Dalam persidangan 28 Maret 2022 Kejaksaan negri (cabjari) Muara Tembesi mendamaikan pelaku curanmor dengan si korban dengan alasan berdasarkan keadilan Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP atas nama tersangka S dengan dasar surat ketetapan penghentian penututan Kacab Kejaksaan Negri Batanghari Muara Tembesi No. B-143/L.5.11.7/Eoh 2/03/2022 tgl 23 Maret 2022.

Kacab jari Muara Tembesi M.F. Hasibuan, S.H.M.H.M.M ketika di hubungi beliau mengatakan pengehentian tuntutan perkara dilakukan dengan pertimbangan yang sangat cermat dan terukur serta telah dilakukan pemaparan di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejagung RI.

Adapun penghentian perkara dilakukan diluar persidangan tentunya dengan syarat yang sangat selektif dan juga penghentian di lakukan dengan keadilan Restorative Justice ini upaya nyata keadilan bukan milik siyapa siyapa dan hukum itu tidak lagi tajam ke bawah hukum itu netral dan harus dipertimbangkan dan selaku penegak hukum kita harus bijaksana dalam mengelola unsur perkara kata Fandi Hasibuan selaku Kacab jari Muara Tembesi tersebut dan juga beliau menambahkan pelaku tersebut baru pertama kali melakukan kejahatan dengan alasan pelaku ingin memperbaiki motornya untuk berjualan sayur keliling kampung pelaku memerlukan dana sebesar Rp 2.500.000 untuk menebus motornya dibengkel jadi terpaksa dia lakukan kejahatan tersebut dengan mengambil motor Supra X125 warna biru hitam milik si korban

Disamping itu keputusan ini juga direspon baik oleh masyarakat karena telah terjadi perdamaian antara pelaku dengan si korban sehingga di kembalikanlah situasinya seperti semula
Dan beliau juga mengatakan ia sangat terharu kerena pelaku curanmor itu menangis dan memeluk erat dirinya ketika tau kasusnya tidak di tuntut dengan hukuman pidana tidak lebih dari 5 Tahun penjara

Dan Kacab jari Muara Tembesi telah berbesar hati memafkan si pelaku dan beliau mengharapkan kepada si pelaku hal ini jangan sampai terulang kembali dan jalani hidup itu secara benar dan berbuat baik.

(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *