Pengadilan Negeri Tahuna Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Eksekusi PKN Kabupaten Sangihe

Breaking News270 Dilihat

 

TAPANULI RAYA – transtv45.com
Patar Sihotang, SH. MH. ketua umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI, memerintahkan Tim PKN Kabupaten Kepulauan Sangihe yang KSB nya :
Ahmad James Adariku ( Ketua ) Lasarus Makahaube ( Sekertaris ) Lian Kumase ( Bendahara ) untuk mengajukan permohonan informasi publik ke tiga Kepala Desa :
1. Desa Nagha II Kec.Tamako Kab.Kepulauan Sangihe
2. Desa Raku Kec.Tabukan Utara Kab.Kepulauan Sangihe
3. Desa Talawid Kec.Kendahe Kab.Kepulauan Sangihe
untuk mengajukan permohonan informasi publik sebagai pengguna anggaran pemerintah.

Namun sangat disayangkan, ketiga Kepala Desa tersebut tidak menanggapi surat permohonan Informasi Publik yang di mohonkan PKN, tentunya sudah melalui prosedur karena sudah lebih dari 10 hari kerja permohonan yang dimohonkan tidak kunjung ditanggapi, PKN Selanjutnya memberikan surat Keberatan ke tiga Kepala Desa yang tidak paham dengan;
1.UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2.PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
3.UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4.Perki No 1 Tahun 2010 Tentang Standard Pelayanan Informasi Publik
5.Permendagri Nomor 113 dan 114 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dana desa
6.Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Patar Sihotang SH. MH. ketua umum PKN selanjutnya memerintahkan kepada Tim PKN Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk mengajukan surat Keberatan kepada ketiga kepala Desa, tetapi lagi-lagi kepala Desa tidak menanggapi surat Keberatan yang diajukan PKN, dan karena sudah lebih dari 30 hari kerja surat Keberatan yang di ajukan PKN tidak kunjung di tanggapi, dan akhirnya PKN mengajukan sengketa ke komisi informasi publik Sulawesi Utara terhadap ketiga kepala Desa (Sebagai Termohon).

Untuk selanjutnya, setelah melalui proses persidangan tahap demi tahap di Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara, amar putusan komisi informasi publik berbunyi sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan informasi publik
2.Menyatakan kalau informasi yang diminta kepada Termohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada pemohon.
3.Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang diminta pemohon selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja sejak salinan putusan diterma oleh termohon.

Patar kemudian memohon Pengadilan Negeri Tahuna untuk melaksanakan eksekusi Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara tanggal, 17 November 2021 dalam perkara antara: Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon Eksekusi, Melawan 3 Kepala Desa tersebut di atas.
Pengadilan Negeri Tahuna, setelah memperhatikan ketentuan-ketentuan UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan hal itu:

Menetapkan
-Mengabulkan permohonan pemohon tersebut di atas.
-Menyatakan putusan komisi informasi publik terhadap 3 kepala Desa tanggal 17 November 2021 dapat dilaksanakan.
Demikianlah ditetapkan di Tahuna oleh Erenst Jannes Ulaen SH. MH. Ketua pengadilan Negeri Tahuna pada Rabu tanggal, 23 Maret 2022.

Atas putusan komisi Informasi Publik Sulawesi Utara dan juga pengadilan Negeri Tahuna, saya Patar Sihotang SH. MH. sangat mengapresiasi kinerja para penegak hukum yang sudah berpihak kepada rakyat, karena Pemantau Keuangan Negara (PKN) itu adalah Rakyat,(Ujarnya).

(BMTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *