Meresahkan Warga dengan Adanya Mata Elang (Matel)

Breaking News445 Dilihat

 

Lebak Banten – transtv45.com |
Warga Lebak mengaku resah dengan keberadaan debt collector atau mata elang (matel). Pasalnya, oknum debt collector tersebut kerap mengintimidasi dan merampas motor milik warga di jalan.

Iwan, salah satu korban perampasan motor mengatakan, dirinya di berhentikan di jalan oleh seseorang yang mengaku debt collector 29 maret 2022 kemaren dari salah satu leasing. Ia diminta untuk menyerahkan motor miliknya tersebut.

“Seharusnya sih pihak matel bisa datang ke rumah dan bicara baik-baik. Jangan langsung main ambil aja,” ujar iwan, rabu (30/3/2022).

Iwan sendiri mengaku tidak tahu apakah motor yang dikendarainya tersebut benar-benar bermasalah atau tidak. Sebab, ia mengatakan meminjam motor itu dari orangtuanya. Namun, oknum debt collector tersebut membawanya ke rumah makan di Kampung Sampay, Kecamatan Warunggunung.

“Di sana saya ditanya-tanya oleh orang yang mengaku matel dari leasing itu. Kemudian diminta STNK motor untuk dilihat nomor mesinnya sambil diintimidasi dan dipaksa untuk menyerahkan motor yang saya bawa,” katanya.

Yang lebih parahnya, lanjut Iwan, matel tersebut langsung mengambil motor Honda Genio Hitam dengan nomor polisi A 4185 DJ itu.

“Atas kejadian tersebut saya melaporkan kasus perampasan motor tersebut di dampingi bapak Denis Rismanto sebagai Advokasi ke polisi pada tanggal 30 maret 2022 Karena saya hafal benar dengan ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakan matel untuk melakukan aksinya,” terangnya.

Sementara Denis yang di temui awak media di polres Lebak mengatakan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

masalahnya, penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan. menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam peraturan mentri keuangan (PMK) No.130/PMK. 010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan,”ungkapnya

saya harap kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas mata elang (Matel) karna sangat meresahkan warga,” tandasnya.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *