Lampung utara-TransTv45.com– Legalitas wartawan menurut UU PERS No 40 Tahun 1999. Berawal dari maraknya statement para oknum Dewan Pers yang menyatakan bahwa legalitas Wartawan harus memiliki Sertifikat UKW atau UKJ dari dewan pers dan harus masuk ke Organisasi Wartawan dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, apabila tidak maka kedudukan Wartawan tersebut adalah illegal dan abal abal.
Hal ini telah menimbulkan kecaman dan reaksi dari kelompok mayoritas insan pers, organisasi wartawan dan Perusahaan Pers yang bukan konstituen Dewan Pers, dengan berujung aksi demo besar-besaran dengan mengatasnamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.
Maka perlu dilakukan kajian ilmiah dan akademik, sehingga kajian ini bisa dijadikan acuan atau paling tidak bisa menjadi perbendaharaan ilmu untuk mewujudkan harapan dalam meningkatkan kebebasan pers Indonesia yang mengacu pada paradigma baru yaitu UU Pers No 40 Tahun 1999.
Secara bahasa, wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi; juru warta; jurnalis (KBBI).
Tak jauh berbeda dengan pandangan dari Mirza alias Oza, atau yang lebih sedikit keren di sapa Bung usul dikalangan kader muda parpol, atau sebagai pengusaha jasa Konstruksi.
Kata Bung usul, yang juga Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten Lampung utara,” Kalau menurut UU, semuanya benar dan tujuanya juga sangat benar, tetapi belum tentu semuanya dapat di benarkan,” Kata Bung usul.
” Seperti pendapat dan tanggapan yang di ulas oleh penulis relese ini,” Kalau kata gue (Aku-red), Ya sah-sah ajalah, karena setiap orang pasti ada perbedaan, Tetapi jangan jadikan suatu perbedaan di buat alasan untuk membeda bedakan, satu dengan lainya, terlebih menyangkut Hak-haka untuk mendapatkan persamaan dan kesempatan bermitra kerja sesuai Profesi yang di sandangnya.
Didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1 ayat 4, 5 dan 6, yaitu: (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, (5) Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, (6) Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
Yang dimaksud perusahaan pers adalah media pers atau media massa, yang meliputi:
1. Media cetak: surat kabar, tabloid, majalah
2. Media elektronik: radio dan televisi (media penyiaran).
3. Media online: media siber, situs berita.
Begitu juga dalam UU Pers No 40/1999 Pasal 7 ayat 1 dan 2, yaitu: (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Dari uraian 2 (dua) pasal diatas, menurut penulis sangat jelas bahwa syarat menjadi wartawan, yaitu:
1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik.
2. Mematuhi Etika Jurnalistik.
3. Menjadi anggota organisasi wartawan sesuai pilihan, yang penting organisasi tersebut sudah berbadan hukum.
4. Memilki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.
Dari 4 (empat) syarat diatas, maka poin 3 dan 4 adalah Legalitas Wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum, menurut penulis, itu sudah dianggap cukup.
Bukan seperti yang diklaim Dewan Pers, dimana legalitas Wartawan harus memiliki Sertifikat UKW atau UKJ dari dewan pers dan harus masuk ke Organisasi Wartawan dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, apabila tidak maka kedudukan Wartawan adalah illegal dan abal abal.
Justru klaim dewan pers ini telah menghambat kebebasan pers dan telah memasung hak hak wartawan serta kenyataan di lapangan bahwa dewan pers telah memecah belah persatuan insan pers Nasional.
Sebagai bahan kajian dan telaah, penulis sementara ini melihat bahwa semua produk aturan yang dikeluarkan Dewan Pers tidak ada yang diundangkan dalam lembaran negara, artinya peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat insan pers Indonesia.
Penulis: Wartawan TransTv45.com.
Her.