Enam kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Breaking News186 Dilihat

 

Humbahas, TransTV45.com ||Pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan, menerima hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 di auditorium Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Utara di Medan, Kamis, 21 April 2022. Untuk ke 6 kalinya secara berturut-turut, pemkab Humbang Hasundutan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan penilaian pemeriksaan tim BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain panjaitan,S.E.,M.M., AK.,C.A.,CFA dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Humbang Hasundutan atas ketepatannya menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 22 Februari 2022 yang lalu. “Seharusnya, batas terakhir tanggal 30 Maret, tetapi pemerintah Humbang Hasundutan dapat menyampaikan Laporannya tanggal 22 Februari yang lalu”. Selanjutnya, ketua BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan selamat kepada pemerintah Humbang Hasundutan atas prestasinya mendapatkan opini WTP 6 kali berturut-turut.

Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol yang juga hadir pada acara ini juga menyampaikan Apresiasi atas kinerja BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap LKPD Humbang Hasundutan tahun anggaran 2021. Ketua DPRD, pada kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Humbang Hasundutan karena kembali menerima opini WTP atas LKPD T.A 2021. Lebih lanjut, Ketua DPRD Ramses Lumbangaol mengharapkan agar pemerintah Humbang Hasundutan tetap dapat mempertahankan keberhasilan ini untuk tahun-tahun berikutnya.

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, telah menyerahkan Laporan keuangan Tahun anggaran 2021 kepada BPK RI pada tanggal 22 Februari lalu. Hal ini didasarkan pada UU No 15 Tahun 2004 dan UU No. 15 Tahun 2006. Selanjutnya, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE mengucapkan terimakasih kepada Ketua BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dan seluruh tim yang terlibat pada proses pemeriksaan LKPD Humbang Hasundutan T. A 2021. “Harapan kita hasil pemeriksaan LKPD Humbang Hasundutan tahun 2021 menjadi langkah selanjutnya untuk kemajuan Humbang Hasundutan kedepan. memang masih ada kekurangan kita, tetapi kita sangat serius memperbaikinya untuk kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.”kata Bupati Humbang Hasundutan.

Pada kesempatan ini, Bupati Humbang Hasundutan didampingi oleh Asisten Administrasi Umum, Janter Sinaga, Inspektur Humbang Hasundutan, B.P Siahaan, dan Kepala BPKPD Jhon Harry Marbun.||BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *