Sumut | Transtv45.com – Ketua DPC FBI Labusel Hendri Simarmata SH dalam pengawalan hukum dan ajukan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik tindak pidana ringan No 2 tahun 2012 di wilayah hukum TORGAMBA tiba di Propam Polda sumut sekitar pukul 11.17 wib bersama rekan juang FBI Labusel, Selasa 17/5/2022 .
Surat pengaduan yang ditujukan ke Propam
Polda sumut terlampir No 022/FBI /LS/XVII/22
Hal dugaan pelanggaran kode etik .
Terlapor telah melakukan pencurian TBS dari PTPN III sebanyak Empat Tros artinya barang curian dibawah nilai rupiah 2500.000 termasuk tindak pidana ringan Perma No2 tahun 2021 .
Ketua DPC FBI Labusel Hendri Simarmata SH kepada awak media mengatakan bahwa ada dugaan penggunaan pelanggaran kode etik di wilayah hukum TORGAMBA tentang penahanan pelaku pencurian TBS hinga ditangkap dan ditahan pihak kepolisian Polsek TORGAMBA setelah pihak PTPN III menyerahkan kepada pihak Polisi, ” Ungkapnya
Dalam keterangannya Ketua DPC FBI Labusel juga mengatakan bahwa pihak keluarga pelaku panik atas penahanan pelaku dan meminta.kepada Forum Batak Inrlektual Labusel untuk meminta bantuan pengawalan hukum, ” Cetusnya.
Ada dugaan temuan kejanggalan yang menimbulkan pelanggaran kode etik dari pihak Polsek TORGAMBA yang membuat kepanikan keluarga, pelaku harus membayar tebusan yang belom diketahui berapa jumlahnya agar pelaku bisa keluar dari tahanan polisi.
Bukti tebusan yang diminta terhadap keluarga pelaku terekam dari pembicaraan melalui hand phone seluler antara istri pelaku dan salah seorang oknum Polisi.
“Oleh karna itu menurut H Simarmata SH Dugaan praktek hal seprti itu ada disitu dan kita berpedoman dan meyakinkan dugaan ini ada rekaman soal itu,”Ujar H Simarmata SH
Untuk itu kami Forum Batak Intlektual (FBI) Labusel menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik ini kepada Propam Polda Sumut karna kami duga praktek ini sudah lama berjalan dan jika dibiarkan tentulah dapat merusak citra kepollsian Republik Indonesia khususnya wilayah hukum SUMATERA Utara. (ANM)