Kampar – Riau – Transtv45.Com
Guna Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah Kabupaten Kampar mengikuti Vidcon Dengan Presiden RI Ir. Joko widodo untuk Seluruh Gubernur dan Bupati SE-Indonesia dalam Rangka Evaluasi Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementrian Lembaga dan Pemda Daerah Tahun 2022, yang dilaksanakan di Lantai II Ruang Rapat Vidcon Kantor Bupati Kampar, Selasa (24/5/2022), Sore.
Turut menghadiri PJ Bupati Kampar Dr. H Kamsol, M. SI yang diwakili oleh sekda Kampar Drs. H. Yusri, M. SI didampingi oleh Kadis Perindustrian dan Ketenaga Kerjaan Drs. Ali Sabri, Kepala Inspektorat Febrinaldi Tridarmawan, Kabag Pelelangan Barang dan Jasa Arief Dwi Kurniawan, Kabag Ortal M. Fadli Mukhtar, Kabag Hukum Khairuman, SH, Kabag Kerjasama Zaki.
Dalam arahan Presiden RI Ir. Joko Widodo menegaskan bahwa perdagangan kita harus meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam negeri), agar target belanja produk dalam negeri (PDN) dan Usaha Mikro , Kecil , dan Menengah (UMKM) tahun 2022 sebanyak Rp.400 triliun. pengadaan barang/jasa pemerintah harus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan porsi umk dan koperasi, dan mempercepat penyerapan APBD/APBN.
“terdapat potensi Belanja Barang dan Belanja Modal sebesar Rp 532,5 Triliun dalam APBD 2022. ”Dengan target belanja produk dalam negeri sebesar Rp400 Triliun, setiap Pemerintah Daerah bisa mengalokasikan 75% anggarannya untuk hal ini”ungkap jokowi”
Presiden RI Ir. Joko widodo menjelaskan bahwa stakeholder di daerah memberikan pentingnya peranan P3DN dalam seluruh aspek perekonomian. Pembelian PDN dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta mengurangi pengangguran di sebuah wilayah. Hal ini akan meningkatkan taraf perekonomian dan memperbaiki Kesejahteraan Rakyat.
Maka, telah diterbitkan surat edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala lKPP Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah, agar gubernur/bupati/ walikota membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang beranggotakan unsur pemerintah daerah dan unsur dunia usaha untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah masing-masing”,tutup Jokowi”
PJ Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, M. Si yang diwakili oleh Sekda Kampar Drs. H. Yusri, M. Si meneruskan arahan Gubernur Riau bahwa Gubernur Riau telah membentuk tim P3DN melalui keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.637/iii/2022 tanggal 11 Maret 2022. Diharapkan pemerintah kabupaten/ kota se-provinsi dapat segera membentuk tim P3DN di wilayah masing-masing.
“Setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dalam negeri atau luar negeri, serta pelaksanaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian pasal 86”, ujar Yusri”
PJ Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, M.Si yang diwakili oleh Sekda Kampar Drs. H. Yusri, M. SI berharap melalui Rapat Vidcon ini dapat menguatkan sinergi antara pelaku usaha dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Provinsi Riau dalam upaya menciptakan ekosistem pengadaan barang/jasa yang mempu mendukung produk dalam negeri tumbuh, usaha mikro kecil tangguh, daerah sejahtera, Indonesia maju, “tutup Yusri”. (Irwan saputra)