LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Kasus Dugaan Korupsi proyek pembangunan Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko pada tahun 2019 lalu, yang ditangani Polres Manggarai Barat sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasat Reskrim AKP Ridwan, S.H, pada Kamis (26/5/2022) siang.
Ridwan mengatakan, bahwa terkait kasus
Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko tersebut masih berjalan. Kita saat ini sedang menunggu hasil audit BPKP yang sedang dilaksanakan, tinggal menunggu hasilnya saja.
” Kita saat ini sedang menunggu hasil audit dari BPKP yang sedang dilaksanakan, tinggal menunggu hasilnya saja, ” ujar Ridwan.
Selain itu kata dia, Terkait penetapan tersangka (TSK) masih menunggu bukti-bukti lain. dan saat ini kami sedang berusaha untuk mendapatkan bukti-bukti tersebut. Jika bukti-bukti tersebut sudah ada, maka dapat kami tindak lanjuti dengan gelar penetapan tersangka.
” Terkait penetapan tersangka, masih menunggu bukti-bukti lain. Jika bukti-bukti tersebut sudah ada maka kami akan tindaklanjuti gelar penetapan tersangka, ” jelas Ridwa.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi media ini Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) Sofyan Antonius, melalui Humas BPKP Perwakilan NTT Agnes Tiara, membenarkan hal tersebut.
Benar, bahwa terkait kasus tersebut sudah sampai ke BPKP. Sementara prosesnya sudah sampai pada telaah internal, tujuannya untuk menilai kelengkapan data dan bukti-bukti yang nantinya akan diperlukan untuk menghitung kerugian negara.
” Terkait kasus itu, prosesnya sudah sampai pada telaah internal, tujuannya untuk menilai kelengkapan data dan bukti-bukti yang nantinya akan diperlukan untuk menghitung kerugian negara, ” ujar Agnes, Kamis (26/5) siang.
Lebih lanjut kata dia, Dalam sebuah kasus, setelah tim penyidik memberikan data, maka dari BPKP akan melakukan telaah Internal terlebih dahulu sebelum diterbitkan surat penugasannya. Telaah internal ini tujuannya untuk menilai apakah data yang diberikan penyidik telah lengkap untuk dilakukannya perhitungan kerugian negara.
” Setelah tim penyidik memberikan data, maka dari BPKP akan melakukan telaah Internal terlebih dahulu sebelum diterbitkan surat penugasan. tujuannya adalah untuk menilai apakah data yang diberikan penyidik telah lengkap untuk dilakukannya perhitungan kerugian negara, ” tutur Agnes.
Lanjut Agnes menjelaskan, bahwa terkait berkas dari Pihak terkait yaitu Polres Manggarai Barat belum dapat disimpulkan pak, apakah berkasnya sudah lengkap atau tidak, karena masih proses telaah.
” Terkait berkas dari Polres Mabar belum dapat disimpulkan apakah sudah lengkap atau tidak kerena masih proses telaah, ” pungkasnya.
Intinya, terkait kasus Dugaan Korupsi proyek pembangunan Dermaga Boardwalk Wisata Gua Rangko pada tahun 2019 tersebut, pihak penyidik baru memberikan data, kami sedang melakukaan telaah. Jika berkasnya lengkap baru kasusnya kami proses lebih lanjut.
” Terkait kasus itu, BPKP masih lakukan telaah dan jika berkasnya sudah lengkap maka kasusnya kami proses lebih lanjut, ” beber Agnes.
Mengakhiri pesan WhatsAppnya, Humas BPKP Perwakilan NTT Agnes Tiara, menuturkan bahwa Prosesnya masih panjang sampai nantinya terdapat hasil perhitungan kerugian Keuangan negara (PKKN).
” Prosesnya masih panjang, sampai nantinya terdapat hasil perhitungan kerugian Keuangan negara (PKKN), ” tutup Agnes.
Untuk diketahui, Proyek tersebut milik Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparkrafbud) Kabupaten Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menelan anggaran Negara mencapai Rp.737.163.398, yang dikerjakan oleh CV Graha Mandiri Pratama beralamat di Kupang. *(Red)