Mediasi Tidak Ada Titik Terang, Masyarakat Senawar Jaya Merasa Dipermainkan Oleh Perusahaan PT. Menara Sentra Rezeki (PT.MSR)

Breaking News258 Dilihat

Musi Bayuasin Transtv45.com|| 02/06/2022 Mediasi Masyarakat dengan PT. Menara Sentra Rejeki yang berlangsung di Kantor Camat Bayung Lencir yang dihadiri oleh Heru kharisma S.I.P, M.SI selaku Sekcam Bayung Lencir, Yuanita Ri Isti Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Muba, Edy Haryanto ST Pengawas Ketenagakerjaan, Iwan Humas dari PT. Menara Sentra Rejeki, Saparudin ketua PUK TKBM Senawar Jaya,Hamdani Perwakilan Serikat Pekerja Musi Banyuasin dan Ramond Tokoh Masyarakat Bayung Lencir, Serta Perwakilan dari Polsek Bayung Lencir, dan Danramil Bayung Lencir ikut memantau jalannya mediasi di Kantor Camat Bayung Lencir.

Rapat dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian atas permasalahan masyarakat dan Perusahaan PT. Menara Sentra Rezeki terkait Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Senawar Jaya kepada PT. Menara Sentra Rezeki dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Taruna Jaya.

Sementara itu, Yuanti Ri Isti selaku Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Muba memberi saran atau solusi kepada perusahaan, bahwa ini agar manajemen perusaan mengambil keputusan yang bijak , saran kami dari Disnaker jika memang dari pihak Perusahaan mau membagi atau menerima dua TKBM ini tentu akan lebih baik lagi agar permasalahan tidak terus berlanjut, itu hanya saran dari kami, selebihnya Perusahaan yang mengambil keputusan.

Hamdani selaku Perwakilan Serikat Pekerja Musi Bayuasin juga menyampaikan bahwa mereka telah di bohongi oleh Humas PT. Menara Sentra Rezeki, karena pada waktu kesepakatan tangal 30 Mei 2022, isi dari kesepakatan di atas “Materai 10000”. Itu jelas dari Perusahaan harus menghadirkan Pimpinan PT. MSR pada mediasi tanggal 02 juni 2022 hari ini. Pada kenyataannya dari pihak Perusahaan telah mencederai kesepakatan bersama itu dengan tidak menghadirkan pimpinannya. Selain dari pada itu, PT. Menra Sentra Rezeki juga tidak transparan saat merekrutmen tenaga kerja.

Humas PT. Menara Sentra Rezeki tetap mengatakan dengan keputusan yang sama, seperti yang pernah ia katakan pada saat masyarakat aksi bahwa dari Perusahaan tidak bisa menerima Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Senawar Jaya. karena sudah ada MOU dengan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Taruna Jaya.

Hamdani dari perwakilan serikat pekerja mengatakan bahwa MOU itu dapat ditinjau kembali jika terjadi kesepakatan dari pihak PUK TKBM Senawar Jaya, Perusahaan dan PK TKBM Taruna Jaya. Sebaiknya PT. MSR melakukan hubungan diplomasi yang baik dengan pihak-pihakbterkait.

Sementara itu dari tokoh masyarakat Ramond menyampaikan bahwa dia sangat senang jika perusahaan dapat menerima kedua TKBM yang ada, karena TKBM tersebut adalah masyarakat Bayung Lencir semuanya, “mereka adalah masyarakat kita semua” ujarnya. Masyarakat harus sedikit lebih bersabar karena saat ini Perusahaan belum maksimal dalam penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) nanti jika produksi meningkat maka Perusahaan akan menambah Tenga Kerja Bongkar Muat (TKBM). dan Perusahaan harus merekrut Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Senawar Jaya. dan akan lebih baik lagi jika dari kedua TKBM ini mengumpulkan data by data kepada Pemerintah Kecamatan agar dikroscheck oleh Pihak Kecamatan mengenai tenga kerja lokal serta melakukan komunikasi yang baik antara TKBM Senawar Jaya, Perusahaan dan TKBM Taruna Jaya.

Adapun kesimpulan yang didapat dari mediasi ini tidak ada keputusan sama sekali,karena Pimpinan dari PT. Menara Sentra Rezeki (MSR) tidak hadir saat mediasi.

Pesan dari Heru Kharisma, Humas Perusahaan (Iwan) harus menyampikan secepatnya kepada Pimpinan Perusahaan PT. Menara Sentra Rezeki akan hal ini agar cepat ada keputusan selain dari pada itu, Humas PT. Menara Sentra Rezeki agar terus menjalin komunikasi dengan Kepala Desa Senawar jaya,Ketua TKBM Senawar Jaya, Ketua TKBM Taruna Jaya dan Pemerintah Kecamatan, agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, adil dan transparan.

Terkait point dari berita acara hari ini tanggal 02 juni 2022 antara lain;

1. Mediasi diakhiri oleh unsur Pemerintah (Skretaris Camat, Kepala Seksi Trantib,Perwakilan Disnaker Kab Muba. Kodim Kec Bayung Lencir, Perwakilan Polsek Bayung Lencir, Perwakilan Kepala Desa Senawar Jaya), Perwakilan dari Serikat Pekerja,Perwakilan Manajeman Perusahaan oleh Humas an Iwan (Pimpinan Perusahaan tidak hadir).

2. Bahwa PT. Menara Sentra Rezeki bergerak dibidang pengolahan kelapa sawit yang beralokasi di Desan Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir.

3. Serikat Buruh menuntut adanya transpansi perekrutan pekerja di PT. Menara Sentra Rezeki yang terjadi yang harus sesuai perda Kabupaten Musi Banyuasin no 2 tahun 2020 tentang pemberdayaan penduduk lokal.

4. PUK TKBM Senawar Jaya menuntut untuk melakukan aktivitas bongkar muat tandan buah segar (TBS) di PT. Menara Sentra Rezeki.

5. Menurut PT. Menara Sentra Rezeki yang diwakili oleh Humas an Iwan menyatakan bahwa perekrutan pekerja merupakan kebijikan Perusahaan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh Perusahaan dengan kouta tenaga kerja yang tersedia di Perusahaan.

6. PT. Menara Sentra Rezeki berkomitmen apabila membutuhkan tenga kerja kembali akan mengutamakan tenaga kerja lokal dari 13 Desa dan 2 Kelurahan termasuk dari TKBM Senawar Jaya.

7. Pemerintah setempat meminta keterbukaan data pekerja yang sudah bekerja di PT. Menara Sentra Rezeki.

8. Agar terjalin komunikasi antara TKBM Senawar Jaya dan TKBM Taruna Jaya dan pihak PT. Menara Sentra Rezeki agar mendapat solusi yang terbaik.

9. Tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi hari ini.

Muju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *