Alih-Alih Uang Pendaftaran Masuk Yayasan, SMK Antartika 2 Engan Kembalikan Uang Wali Murid.

Berita, Daerah44 Dilihat

Sidoarjo – TransTv45.Com|| ( 14 Juli 2026 ) Lembaga pendidikan adalah tempat mencerdaskan anak bangsa baik Negeri maupun Swasta, dan momen pendaftaran siswa baru dimana siswa memilih sekolah yang di inginkan, seperti yang dimaksud Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak: Pasal 26 menegaskan bahwa keluarga dan orang tua memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang layak, serta berhak mengarahkan pendidikan anak sesuai minat dan bakatnya ;

Dikarenakan sekolah Swasta tidak mau rugi mereka membuat aturan yang tidak berlandaskan Undang-Undang, aturan uang pendaftaran yang tidak bisa dikembalikan dengan batas tertentu, dalam hal ini siswa yatim orang tuanya menjadi korban atas aturan yang diterapkan SMK Antartika 2 Sidoarjo, pada tanggal (5/7) wali murid yang berinisial (WS) meminta tolong kepada (DS) untuk mengurus pengembalian uang dikarenakan wali murid terbatas waktu, jarak yang jauh dari sekolah sehingga tidak bisa mengurus sendiri,

Pada tanggal (6/7) DS datang kesekolah dan bertemu ketua SPMB Antartika 2 yang bernama Munir, setelah menyampaikan maksud dan tujuan pengembalian uang Murid tidak bisa memutuskan dan di panggilkan Kepala Sekolah yang bernama Retno, dari obrolan dan penjelasan Retno memberikan solusi agar wali murid meminta bukti penerimaan jika siswa sudah diterima di sekolah Negeri, dikarenakan Kepala Sekolah SMK Negeri tidak mau memberikan, DS datang kembali (13/7) menyampaikan jika Kepala Sekolah Negeri tidak mau memberikan.

Dan pada akhirnya pihak SMK Antartika menyangkah siswa Yatim lewat jalur Dalam, berdasarkan fakta siswa memang tidak diterima dipengumuman, dikarenakan permohonan dan pertimbangan siswa tersebut bisa diterima secara administrasi siswa seharusnya masuk jalur Afirmasi Keluarga tidak mampu, selain siswa anak yatim dia juga memakai KIP sebagai persyaratan mutlak pendaftaran jalur Afirmasi,

Pada tanggal (14/7) atas permintaan SMK Antartika 2 wali murid harus datang kesekolah untuk menyelesaikan pengembalian uang pendaftaran sebesar Rp 4.835.0000, tetapi saat wali murid datang Kepala Sekolah hanya mau mengembalikan Rp 2.000.000 dengan alasan uang sudah diserahkan Yayasan dan untuk mengambil harus ada surat keterangan jika siswa sudah diterima disekolah Negeri,

Sampai berita ini dinaikan awak media masih berusaha meminta klarifikasi dari pihak Yayasan Pendidikan Wahyuhana selaku Yayasan yang menaungi SMK Antartika 2 Sidoarjo Sesuai dengan prinsip cover both sides (keberimbangan berita) dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), redaksi Trans tv 45.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi resmi demi menjaga akurasi informasi di ruang publik.

( Sipayung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *