LABUAN BAJO-TRANSTV45.COM| Piter Ruman., S.H., selaku Kuasa Hukum Rikardo Cundawan, Karyawan Restoran Restoran Mai Ceng’go Labuan Bajo Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Piter Ruman melalui Presrilis yang diterima Media ini, Selasa (7/6/2022) siang.
Ia mengatakan, “ Saya Petrus D. Ruman, S.H dengan ini menyatakan mundur sebagai penasehat hukum untuk Ricardo T. Cundawan dalam perkara Mai Ceng’go Labuan Bajo,” ujar Piter.
Kepada Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman (BKH), Piter secara pribadi menyampaikan permintaan maaf apabila selama dirinya bertugas mendampingi Rikardo Cundawan, telah menyampaikan kata-kata yang tidak berkenan kepada BKH dan keluarganya.
“ Secara pribadi, saya meminta maaf apabila selama saya bertugas menangani persoalan Mai Ceng’go ini, saya pernah melontarkan kata-kata yang tidak berkenan, secara khusus kepada Bapak Benny K. Harman (BKH) sekeluarga, yang mungkin telah saya katai Arogan, berdasarkan kesimpulan yang tidak objektif atas dasar informasi yg tidak akurat dan kompleks lagi, terbawa suasana pembelaan kepada Ricardo di kasus ini, ” pungkas Piter.
Piter menjelaskan kronologi awal sampai Ia diminta menjadi kuasa hukum Rikardo Cundawan dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan BKH. Dijelaskannya, pada tanggal 25 Mei malam sekitar pukul 22.00 Wita, salah seorang yang berprofesi sebagai Wartawan kontributor televisi nasional menghubunginya. Wartawan tersebut meminta Piter untuk bersedia menjadi Penasehat Hukum Karyawan Restoran Mai Ceng’go, Rikardo Cundawan.
“ Malam kae (kakak) apakah bisa membantu dampingi seseorang besok buat laporan polisi penganiayaan? ” kata Piter menirukan yang disampaikan wartawan tersebut.
Piter kemudian menjawab siapa korban yang dimaksud dan siapa yang memukulnya. Dari Wartawan tersebut menyampaikan kepada Piter bahwa pelakunya adalah Anggota DPR RI Benny Kabur Harman. Sementara korbannya adalah Karyawan Restoran Mai Ceng’go.
Menyetujui permintaan tersebut, Piter kemudian meminta agar korban dapat menemuinya guna untuk menjelaskan kronologis kejadian. “ Saya tidak tahu apa dan bagaimana hubungan sang jurnalis tersebut dengan korban, sehingga si jurnalis tahu masalah korban itu. Hubungan keluargakah, temankah, saudarakah, saya tidak menaruh kecurigaan apapun awalnya, ” jelas Piter.
Tiba di kediaman Piter Ruman, Korban bersama Wartawan televisi Nasional tersebut mengajak Piter untuk mencari tempat lain untuk berbicara. Piter juga beralasan bahwa di kediamannya terdapat banyak orang dalam rangka persiapan perayaan 40 malam Ibunya yang telah meninggal dunia.
“ Lalu saya datang ke suatu tempat yg di tunjukan kepada saya dan di sana sudah ada beberapa orang, ” kisah Piter.
Piter kemudian meminta Rikardo untuk menceritakan kejadiannya. Piter juga menanyakan bukti peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh BKH terhadap Rikardo. Rikardo menjawab bahwa peritiwa tersebut sudah ada dalam rekaman CCTV dan nantinya akan ditunjukkan kepada Piter.
“ Selanjutnya saya bertanya, apakah kamu sungguh-sungguh mau melaporkan perkara ini ke polisi? Dia jawab: yaaa saya sungguh-sunggu. Lalu terakhir saya bilang: baiklah, besok saya akan mendampingimu di polres, dan percayakan kepada polisi. Jangan main Hakim sendiri, ” tegas Piter.
Pada tanggal 26 Mei, Piter mendampingi kliennya Rikardo Cundawan ke Polres Manggarai Barat. Selaku kuasa Hukum Rikardo, Piter menyampaikan bahwa sudah menjadi tugasnya untuk mendampingi klien termasuk memberikan keterangan manakala ditanyakan. Selain itu, Piter juga menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak Hukum Polres Manggarai Barat yang sampai saat ini sangat Equal/berimbang dalam menangani proses dalam kasus tersebut. “ Dan saya selalu mengingatkan itu kepada kawan – kawan polres. Saya percaya dengan mereka, ” katanya.
Piter menjelaskan, Ia pertama kali memperoleh video rekaman CCTV bukan dari Rikardo Cundawan selaku korban. Melainkan Ia dapatkan dari orang pertama yang melaporkan peristiwa tersebut dalam hal ini Wartawan dari salah satu televisi nasional. “ Jujur saya akui, saya banyak mendapatkan informasi bukti CCTV justru bukan dari Klien saya, tetapi dari Sang Jurnalis, ” bebernya.
Dampingi Kliennya membuat laporan di Polres Manggarai Barat, Rikardo kemudian diarahkan oleh petugas untuk melakukan visum. “ Selanjutnya saya diminta keterangan oleh media terkait proses Pemeriksaan saksi yang selanjutnya perkara ini menjadi Viral, ” ungkap Piter.
Ditemukan Sejumlah Kejanggalan
Dalam kapasitasnya sebagai Penasehat Hukum, Piter mengatakan bahwa dirinya sudah harus memberikan pembelaan termasuk mengeluarkan pernyataan-pernyataan terhadap media terkait sikap arogansi yang dilakukan BKH. Piter mengakui, setelah dirinya pelajari banyak hal dalam peristiwa tersebut, Ia mengaku bahwa dirinya terlalu cepat mengambil keputusan.
“ Ternyata setelah saya pelajari hal tersebut, terlalu cepat saya ambil, sebab perlahan saya menemukan keanehan – keanehan dalam kasus Mai Ceng’go ini. Saya menduga perkara ini tidak murni bicara tentang mencari keadilan untuk korban. Tetapi ada motif lain dari seseorang atau sekelompok orang untuk memanfaatkan peristiwa ini untuk tujuan lain, ” ungkap Piter.
Dalam memperjuangkan keadilan terhadap Kliennya, lanjut Piter, Ia telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut serta adanya kepentingan terselubung.
“ Perdamaian adalah jalan yang baik untuk dipertimbangkan dan digunakan dalam kasus ini, karena saya mulai merasakan adanya upaya kepentingan lain, ” ungkapnya.
“ Pada tahap ini, saya dalam kapasitas saya sebagai Penasehat Hukum tentu berkewajiban memberikan pikiran dan juga memfasilitasi pertemuan para pihak. Namun upaya ini dead lock karena satu poin yang belum disepakati, yaitu soal tempat dilaksanakannya acara hambor (perdamaian), ” lanjut Piter.
Dianggap Salah Menjalankan Tugas
Dikatakan Piter, Klien dan keluarganya merasa keberatan terhadap kewenangannya sesuai dalam surat kuasa. Dalam surat kuasa tersebut, salah satunya membuat dan menanda tangani dokumen yang digunakan untuk kepentingan kliennya.
“ Bahwa saya menandatangani sebuah surat pernyataan perdamaian dalam rangka memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa kedua belah pihak akan menyelesaikan persoalan melalui proses JR (justice restorasi). Sehingga penyidik dapat mempertimbangkan memberikan waktu hingga tanggal 8 Juni 2022. Klien dan keluarganya keberatan karena dalam surat tersebut tidak menyebutkan tempat akan dilaksanakannya ‘hambor’. Saya tidak menulis tempat itu dengan alasan belum ada kesepakatan kedua belah pihak. Alasan sepeleh tersebut, tentu tidak masuk akal. Seiring memang saya mulai terang melihat pihak-pihak diduga berkepentingan ternyata lebih kuat mencengkram klien saya sendiri, dan memang sedari awal saya mulai menyadari situasi itu, ” jelas Piter.
Sebelum menyatakan undur diri sebagai Penasehat Hukum Rikardo, Piter merasa bahwa dirinya telah dianggap menekan kliennya Rikardo Cundawan. Piter mengakui bahwa Ia diminta oleh klien dan keluarganya untuk memberikan kepastian dalam mendampingi Rikardo.
“ Mereka menanyakan, apakah masih mau saya dampingi? jika tidak, silahkan mencabut kuasa yang diberikan kepada saya, ” katanya.
“ Dalam percakapan terakhir dengan klien saya, dia mengatakan seperti ini: Kaka terima kasih sudah dampingi saya. Jangan tekan saya. Kalau Kaka mau mengundurkan diri, silahkan buat surat pengunduran diri”
“ Selanjutnya saya jawab: baiklah jika demikian, tetapi harusnya kamu yang membuat surat pencabutan surat kuasa. Itu hakmu karena ini bukan Perusahaan, ” kisah Piter.
Piter menjelaskan, banyak orang yang terus mendorongnya agar menjadi titik sentral dalam perkara tersebut. Ia sendiri juga menghargai setiap suport yang diberikan. Namun sebagai penasehat Hukum, Piter menegaskan bahwa Ia bukanlah konspirator ataupun provokator. “ Cara saya bekerja sesuai kode etik. Utamanya untuk kepentingan klien. Namun jika klien merasa saya menekan dia dalam proses ini, tentu itu hak dia, ” jelasnya.
Selama mendampingi Rikardo, Piter melihat ada salah satu upaya untuk membenturkannya dengan kepolisian termasuk upaya character assasination pribadinya dengan mengkloning akun facebook miliknya dengan membuat pemberitaan provokatif. “ Saya yakin, ini bagian lanjutan dari upaya kelompok ini yang sesungguhnya sedari awal mempunyai niat jahat dalam perkara ini, ” katanya.
“ Saya memastikan mereka tidak bisa lagi menggunakan punggung saya untuk di tunggangi, ” tambahnya.
Piter juga telah meminta pihak kepolisian untuk mengusut orang atau kelompok tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa mereka adalah orang orang yang selama ini juga tidak jauh – jauh darinya. “ Ini terbaca dari bagaimana upayah provokatif itu sangat detail, sampai nama jalan di Labuan Bajo saja mereka tau. Saya saja tidak tahu, ” ungkap Piter.
Piter juga mengatakan, Ia mengundurkan diri sebagai Penasehat Hukum Rikardo Cundawan, karena Ia melihat dan merasa ada kelompok yang menunggangi perkara tersebut “ Setiap nafas perjuangan saya hanya untuk mendapatkan kedamaian untuk semua orang. Bukan untuk sebuah permusuhan dan menebar Kebencian. Karena saya hadir disini, di gelanggang hukum ini, untuk mewartakan kasih Tuhan yang sesuai kemampuan saya, ” pungkas Piter. *(Red)