Limbah Pabrik Tahu Mencemari Lingkungan..? Pengusaha Diduga Mempekerjakan Anak Dibawah Umur

Breaking News303 Dilihat

Siborongborong, Transtv45.com |Limbah tahu membawa akibat bagi lingkungan di sekitarnya, karena mempunyai bahan–bahan berbahaya yang dibuang ke perairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun. Jika pencemaran limbah tahu dibiarkan terus menerus ditanah air kita, maka kelangsungan hidup ekosistem diperairan pun semakin terancam.

Ketika awak media ini menyambangi Pabrik Tahu di desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, terlihat jelas pipa saluran pembuangan Limbah tahu langsung diarahkan ke sungai.

Membuang Limbah Langsung ke lingkungan tanpa diolah, pembuangan limbah ini ilegal karena melanggar hukum. Selain itu praktek ini berbahaya karena limbah dapat menyebabkan polusi sehingga terjadi penyakit dan pencemaran lingkungan.

Letak pabrik yang dekat dengan lingkungan masyarakat inilah yang mengakibatkan banyak dampak-dampak polusi udara kepada orang-orang sekitarnya. Pabrik yang menghasilkan asap akan memproduksi polutan misalnya nitrogen oksida, sulfur dioksida, dan hidrokarbon. Bahan-bahan kimia tersebut bereaksi dengan sinar matahari untuk menghasilkan kabut tebal yang menghasilkan kabut polusi udara.

Dalam Undang-Undang No­mor 32/2009 tentang Per­lin­dung­an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengaki­batkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air su­ngai, air danau, dan ke­rusak­an lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

Terkait Dugaan mempekerjakan anak dibawah umur, pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun.
Kami serahkan kepada Disnaker untuk mengusut kebenaran dugaan tersebut.

Ijin usaha telah mati namun pabrik tahu masih melakukan produksi, seperti mana biasanya. Dalam hal ini kami serahkan kepada Dinas Perijinan untuk memberi sanksi atas dugaan pelanggaran itu.

Untuk itu Tim Media ini meminta kepada Pemkab Taput, Dinas Perijinan, Lindup dan pihak terkait agar segera terjun kelokasi untuk investigasi langsung ke lapangan. Di Desa Sitampurung Kecamatan Siborongborong.
Hingga berita ini diterbitkan Pemilik usaha tersebut memilih bungkam.
BMT.Manalu

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *