Tim Pemantau Keuangan Negara RI Gugat Kades Tanjung Medan Rohul Riau Di KIP Riau

Breaking News211 Dilihat

Riau, Transtv45.com ||Sabtu 18-Juni-2022. Saat jumpa pers Ketum PKN RI Patar Sihotang .SH.MH menyampaikan bahwa Tim PKN Pekanbaru dengan tim Rohul bersama- sama melakukan gugatan kepada kepala desa Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hulu Riau tentang LPJ dana desa anggaran 2019-2022 ,tin PKN pada saat itu minta tidak di berikan ,disuratin pun tidak juga di berikan sehingga PKN buat gugatan kepada sengketa informasi yang mana dokumen itu sangat membutuhkan sebagai laporan awal untuk anggota PKN di lapangan dalam melaksanakan cek ricek dari laporan pertanggung jawaban itu ,betul tidak di lapangan ,itu lah kepentingan. Tim PKN memohon KIP tersebut.

Kami sebagai masyarakat yang di berikan hak konstitusi sesuai pasal 41 UU no 31/999 Jo 43/2018 bahwa masyarakat berhak untuk mencari menemukan dan melaporkan dan demikian juga di UU dana desa tahun 2014 bahwa masyarakat berhak mengawasi pengguna penyelenggara keuangan negara ,demikian juga Permendagri no 20/2014 tentang pengelolaan dana desa tersebut bahwa masyarakat diberikan hak ,kenapa kita tau pak Jokowi presiden RI 250 triliun kepada kepala desa 270ribu hampir seribu kepala desa tersandung katagori dana desa yang tersangka bahkan dipenjara maka agar masyarakat ikut serta mengawasi pengguna dana desa.

Patar Sihotang SH.MH menambahkan ,kami PKN ini adalah perkumpulan rakyat yang terpanggil untuk membela negaranya ,untuk memberantas mencegah korupsi termasuk bagaimana mensejahterakan masyarakat karena tujuan dana desa itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat.

Namun ada informasi beberapa proyek itu ada yang fiktif ,ada yang Mark up pembangunan nya untuk nanti menjawab anggota PKN di lapangan untuk crosscheek jangan fitnah ,ungkap nya .

Sesuai Perki 2013 persidangan pertam adalah pengecekan Legalstending selanjutnya nanti akan mediasi .Nanti di tahap mediasi pemohon dengan termohon akan ketemu ,apa yang di berikan dan apa yang kami berikan tetapi kalau gagal ,harapan PKN RI menegakan Marwah UU No 14/2008 demikian juga para bapak bapak kepala desa maupun perangkat desa ,patuhi dan pahami konstitusi keterbukaan informasi publik serta penmendagri No 20/2018 tentang pengelolaan dana desa jelas disitu.Demikian PP 43/2018 artinya rakyat ini di berikan negara hak untuk mengawasi tidak hanya di Riau tetapi seluruh Indonesia.

Lukas sebagai ketua tim pkn Pekanbaru menyampaikan ,kita melihat bahwa di lapangan itu banyak yang tidak sesuai dengan aturan aturan terutama dalam penggunaan anggaran dari negara.Jadi di sinilah PKN hadir bagaiman membantu masyarakat karena ini transparan ,terbuka tidak ditutupi sesuai apa yang disampaikan oleh komisi informasi publik.jadi harapan kita sebenarnya kami para tim yang ada di Provinsi Riau khususnya bagaimana supaya pengguna anggaran Negara ini benar benar dilaksanakan akan sesuai dengan aturan yang telah di sepakati jangan melenceng dari pada anggaran yang sudah di setujui yang nantinya akan melibatkan kami masyarakat.

Melalui PKN ini akan meneliti kebenaran dari pengguna anggaran dana ini sehingga nanti tim tim yang sudah di bentuk akan berusaha melihat mencari dan menemukan serta melaporkan apabila terjadi hal hal yang tidak di inginkan sesuai aturan yang telah di sepakati ungkap nya.

Supriyadi tim pkn Rohul. Riau dalam kesempatan nya mengatakan berbagai upaya untuk kita lakukan untuk membantu keyakinan komisi informasi publik bahwa PKN itu sebuah Perkumpulan yang betul betul lahir dari perjuangan hati nurani dan sekarang kita dengar tanggapan dari ketua majelis dan anggota majelis yang tidak ada persoalkan masalah terkait dengan Legal Stending PKN pusat ,kedepan nya komisi informasi ingin membangun komunikasi kemitraan, kedepan kita mitra dalam bentuk menegakkan amanah konstitusi ini semuanya buat PKN Riau khususnya PKN seluruh Indonesia ,maka hal ini PKN Riau mengajak simpatisan anggota yang terpanggil nanti nya mari kita bersama sama bergabung dengan PKN ,PKN sudah mulai membangun suatu semangat dan kekuatan di Riau dalam upaya memberantas korupsi di provinsi Riau sebut nya.||BMT.Manalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *