Pelalawan – Riau – Transtv45.Com
Personil Polsek Bandar Sei Kijang yang dipimpin oleh Ka SPKT IIl Aiptu Rahman beserta dua orang personil lainnya, melakukan himbauan dan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Selasa (21/6/2022).
Himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini, petugas menyebarkan Maklumat Kapolda Riau. Sasaran masyarakat Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Dalam himbauan itu, masyarakat jika membuka lahan agar tidak melakukan dengan cara membakar.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Dony SH mengatakan, petugas juga mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi Pelaku pembakaran.
” Adapun hasil dari atroli tidak di temukan titik api maupun titik asap. Giat berakhir, situasi terdapat dalam keadaan Aman dan kondusif,” pungkasnya.( irwan saputra)