Aceh Utara.transtv45.com|Senin 28 Juni 2022. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum RAKAN RI silaturrahmi digampong paya dua, kecamatan Banda Baro, Kab Aceh utara, dalam acara meningkatkan hubungan pelayanan bantuan hukum secara cuma cuma, bagi masyarakat di desa paya dua, kec banda baro, kab aceh utara (senin, 27 Juni 2022)
Pada kesempatan acara pertemuan silaturrahmi singkat tersebut dari yayasan RAKAN RI dihadiri pembina yayasan GHOZALI.SH.MH didampingi Sofyan Jasa.SH, Yusrizal. SH, dan beberapa staf kantor YLBH RAKAN RI, dari pihak desa turut hadir Gechik Muh (biasa disapa), sekdes, pengurus desa dan beberapa masyarakat desa paya dua, kec banda baroe, kab aceh utara.
YLBH RAKAN RI ini merupakan sebuah lembaga non profit, didirikan dengan tujuan siap memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat secara (cuma-cuma) yang membutuhkan bantuan hukum bagi yang tidak mampu, buta hukum dan tertindas, tidak perlu membayar biaya (fee) mahal kepada pengacara, tapi untuk biaya operasional dan biaya perkara itu ditanggung oleh klien, itu pun kalau klien mampu, tergantung kasus yang akan ditangani sesuai dengan visi-misi yayasan. Sebut Ghozali. SH.MH
Pada dasarnya, meskipun pengacara banyak mendapatkan honor fantastis dari setiap kliennya, tetapi tidak serta merta pengacara bisa mematok tarif tinggi kepada semua kalangan, ada bantuan hukum yang wajib diberikan
pengacara secara gratis sesuai dengan amanat PP No. 83 Tahun 2008, bantuan hukum wajib diberikan secara cuma-cuma untuk masyarakat yang kurang mampu. Ucap Cek ZALI (sapaan akrab)
Apabila masyarakat tidak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma cuma, masyarakat yang membutuhkan dapat mendatangi kantor YLBH RAKAN RI terdekat dikota/kabupaten tempat tinggal anda, atau bisa hubungi nomor admin +62 852-7037-5819, dan bisa bisa juga datang langsung ke kota lhokseumawe, Prov Aceh. Cek ZALI (biasa dipanggil), Tutupnya.
Antoni.H