Rokan Hulu TransTV45.com|| Jajaran Polsek Kuntodarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil meringkus seorang Tersangka Pelaku pencurian yang terjadi di SD Negeri 011 Kunto Darussalam Kamis 16 Juni 2022 sekitar Pukul 07.00 Wib.
Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Fandri SH, Selasa (28/6/2022)
Awal kejadiannya, Kepala Sekolah SD Negeri 011 Kunto Darussalam Tarmizi mendapat informasi dari Saksi Rio Saputra, menerangkan peralatan Elektronik yang berada di Ruangan kepala sekolah telah hilang
Mendengan informasi tersebut, selanjutnya Kepala Sekolah langsung berangkat ke sekolah dengan tujuan untuk memastikan atas informasi tersebut
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, barang-barang Elextronik barang berupa 1 Televisi Merk Samsung Ukuran 32 Inc dan 1 Ampli Player Merk King Max Seri PA1882 Warna hitam hilang
Kemudian, dilakukan pengecekan dilingkungan sekolah tersebut, ternyata pelaku masuk keruangan kepala sekolah lewat pintu Jendela dengan cara membuka paksa dengan cara dicongkel
Atas kejadian tersebut pihak sekolah, SD Negeri 011 mengaku merasa kehilangan dan dirugikan sebesar Rp.6000.000, kemudian melaporkan Kepolsek Kunto Darussalam guna diproses secara hukum yang berlaku
Merespon hal itu, Kepolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU S Sihotang SH beserta Anggota agar segera melakukan penyelidikan, mengungkap atas kejadian tersebut
Namun setelah lakukan penyelidikan bersama dengan BhabinKamtibmas dan tokoh Masyarakat di SP 1 Desa Sungai Kuti Kecamatan Kunto Darussalam
Salah satu pelaku yang terlibat pencurian barang Elextronik milik sekolah SD Negeri 011 Kunto Darussalam, berada di Rumahnya di Dusun Petapah
Informasi tersebut diketahui dari Masyarakat, salah satu Pelaku inisial YA pada Jumat 24 Juni 2022 telah menawarkan barang Ampli Player kepada Masyarakat, mengetahui informasi tersebut
Selanjutnya pihak berwajib bersama dengan Masyarakat langsung melakukan pengecekan di rumah tempat tinggal yang diduga pelaku dan benar setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah YA berhasil ditemukan Ampli Player disimpan di dalam Lemari kai
“Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawah ke Polsek Kunto Darussalam guna dilakukan penanganan perkara,” sebut AKP Fandri SH
“Atas pengakuan Tersangka YA barang tersebut diterima dari salah satu teman pelaku Inisial A Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan,” pungkasnya AKP Fandri SH mengakhi
(Irwansyah Hasibuanri. n.t.anm.t.u.elngutg )..mom
(Irwansyah Hasibuan)