Pelalawan, Riau, Transtv45.com
Polsek Pangkalan Kuras, lakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Unit Binmas Polsek Pangkalan Kuras dengan sasaran masyarakat 9 Desa secara serentak dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa masing-masing, Senin (4/7/2022).
Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dengan cara bergantian oleh personil.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar. “Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.( irwan saputra)