Dinilai Oleh sejumlah kalangan, penetapan BZ sebagai Tersangka Terlalu Dini.

Breaking News366 Dilihat

Gunungsitoli-Transtv45.com||

Tersangka Dugaan Pengancaman, Berita Zai alias ama Wari (50) meminta Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo, dapat memberi atensi khusus terhadap kasusnya, yang tengah ditangani Polres Nias.

Bagaimana tidak, penetapan dirinya sebagai tersangka pengancaman dinilai nya terlalu di Dini Atau Terburu-buru oleh penyidik.

“Selain rentang waktu kejadian dengan laporan, keberadaan barang bukti parang seperti yang dituduhkan kepada saya hingga kini masih misteri” ungkap Berita Zai.

Seperti diketahui sebelumnya, Adelina Gea (AG) alias ina Wenty melaporkan Berita Zai (BZ) dan anaknya di Polres Nias sesuai LP/22/I/2022/NS Tgl.26 Januari 2022, terkait Pengancaman yang dilakukan BZ dan anaknya kepada AG dengan menggunakan Parang pada tgl.15 Desember 2021, namun baru dilaporkan ke Polres Nias pada 27 Januari 2022.

Diduga pengancaman ini terkait dengan masalah batas-batas tanah yang terletak di belakang rumah antara si pelapor (AG) dan terlapor (BZ) di desa siofabanua kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.

Karena saling bertahan mengklaim batas tanah masing-masing, diduga AG yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini nekat melaporkan BZ serta anaknya ke Polres Nias dengan tuduhan melakukan pengancaman dengan parang.

Tentu saja ini sangat mengejutkan BZ, dan menganggap laporan AG yang masih tetangganya itu sebagai tuduhan fitnah dan rekayasa serta mengada-ada

“Saya tak habis pikir dengan laporan itu, fitnah dan rekayasa” ucapnya

Lanjutnya lagi, memang sekuat apa rupanya ibu AG itu sehingga kami harus mengancamnya pakai parang ? sementara dianya seorang ibu rumah tangga? Tutur BZ heran.

Ditempat Terpisah, Penashat Hukum Sudaali Waruwu,SH yang diminta tanggapannya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka, kepada awak media ini Senin (4/7) membenarkan bahwa kliennya telah dijadikan tersangka.

“iya benar bahwa BZ telah di tetapkan sebagai tersangka sesuai SP : K/44.A/VI/RES.1.24./2022 / Reskrim, tgl 20 Juni 2022, namun penetapan ini terkesan terlalu Dini”. Ujarnya

Ditambahkan Sudaali lagi, dalam KUHP Pidana minimum 2 (dua) alat bukti untuk menjadikan seseorang tersangka.

Jadi dalam kasus BZ ini, deliknya pengancaman maka harus ada alat bukti berupa barang atau benda keras yang digunakan untuk mengancam itu.

Yang mengherankan kita, hingga kini belum ada alat bukti yang disita oleh penyidik”. Terang pengacara ini
.
Dikonfirmasi di kantornya Selasa (5/7), Kanit I Reskrim Polres Nias Ipda Darmawan Laoli kepada wartawan ini menjelaskan “BZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keyakinan penyidik dan keterangan saksi-saksi pelapor. Sementara soal barang bukti sebilah parang yang belum disita, Darmawan berdalih menunggu keputusan pengadilan dulu baru kita mintakan surat ijin untuk melakukan penyitaan barang bukti dari pengadilan”.tegas  Darmawan.(SG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *