Jambi, Transtv45.com || Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan Penindakan terhadap Penambangan Minyak Illegal berlokasi di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi, Senin (18/7/22) sekitar Pukul 16.00 WIB
Lokasi ini terbilang jauh Dari pemukiman atau Rumah penduduk desa Lubuh Napal.
Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menunju lokasi Dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH.
Kepada wartawan, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory Menutarakan perjalanan Ke lokasi memakan Waktu lebih kurang 2 Jam, sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di lokasi.
“Sesampai di lokasi Ternyata benar di TKP terdapatnya Penambangan minyak Illegal,” ungkap Kombes Pol Christian Tory, Selasa (18/7/22).
Sekitar pukul 18.10 WIB Tim mengamankan 2 Orang pelaku yang Sedang melakukan Penambangan minyak Illegal di 2 Sumur.
Kedua pelaku yakni AH (43) warga Jl. Bersama No 17 Lk II Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan. Dan ZL (57) warga asal Panyabungan.
Menurut pengakuan Pelaku AH dan ZL Melakukan Molot sejak Tanggal 27 Juni 2022 di Sumur milik sdr PAAT Warga Desa Lubuk Napal Dalam 1 hari Menghasilkan 3 drum Minyak bumi.
“Selaim amankan 2 Pelaku, barang Bukti Terkait kegiatan Penambangan minyak Ilegal berupa 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 Roll tali, 2 pipa Canting Juga kita amankan,” Ungkap Christian.
Terhadapnya kedua Pelaku akan dijerat Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS.||Edi