Tokoh Agama Minta Kepolisian Tindak Tegas Bentuk Perjudian Terselubung

Breaking News215 Dilihat

Manado, Transtv45.com ||Judi ketangkasan yang berkedok hiburan merupakan bentuk Perjudian yang terselubung dan. itu merupakan pelanggaran terhadap undang – undang,dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana pasal 303 regulasinya jelas mengatur tentang perjudian dan tidak ada aturan yang lebih tinggi dari undang undang

Tokoh Agama Sulawesi Utara yang juga ketua Forum Komunikasi Umat Beragam (FKUB) Pdt Lucky Rumopa MTh pada Selasa 19/7/2022 kepada media mengatakan, meminta pihak kepolisian dan pemerintah agar menindak tegas perjudian terselubung berupa judi ketangkasan berkedok hiburan yang marak di kota Manado

” Masyarakat harus tahu bahwa setiap perjudian melanggar hukum dan harus menjadi perhatian pihak kepolisian agar dapat merestrukturisasi semua Amusement yang ada sehingga tidak ada lagi praktek perjudian terselubung,kuncinya ada pada penanganan ketat pihak kepolisian dan pemerintah agar segera mungkin untuk di tertibkan jangan di abaikan karena dampak negatifnya lebih besar dari positifnya,sebagai ketua FKUB saya mendesak semua pihak yang terkait untuk menindak dengan tegas bentuk bentuk perjudian seperti itu ” ujarnya

Diketahui,terkait maraknya perjudian ketangkasan yang berkedok Amusement di kota Manado, yang terpantau kurang lebih ada sekitar 4 lokasi yang buka dari sore hari hingga subuh dengan pemilik yang berbeda dan diduga di back up oknum oknum tertentu dan membuat resah masyarakat karena berbuntut kepada ekonomi keluarga.||Leon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *