Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Diserahkan Ke Kejari Nagan Raya 

Breaking News358 Dilihat

SUKA MAKMUE-TRANSTV45.COM| Polres Nagan Raya, menyerahkan pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial KF (26) serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

PPelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Diserahkan Ke Kejari Nagan Raya. (Foto: Isth)

Penyerahan TSK serta barang bukti itu, dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Aranda, pada kamis (28/7/2022) di Kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,., S.H., M.M., menyebutkan, penyerahan tersangka itu dilakukan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, sehingga semua perbuatan tersebut di akui oleh tersangka tersebut.

Penganiayaan anak dibawah umur itu, dilakukan oleh pelaku terhadap MD (12), di Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala pada bulan mei yang lalu.

Karena telah melakukan perbuatan tersebut, pelaku dilaporkan oleh ayah kandung korban Hanafi ke Polres Nagan Raya, sehingga pelaku berhasil di tangkap, untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan, guna untuk dimintai keterangan sesuai perbuatannya itu.

Setelah dilakukan itu ujar AKP Machfud, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari, guna untuk ditindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku, sebutnya.

Selanjutnya kata AKP Machfud, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur, pungkasnya.

Adapun BB yang diserahkan itu antara lain, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna merah,1 lembar celana jeans ponggol, 1 lembar baju kaos warna merah maron, 1 lembar celana jeans panjang, serta 1 unit sepeda gunung warna biru dongker merek GTX. *(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *