Lubuklinggau-Transtv45.Com|| Selasa (02/08 2022).
Karna jelas dari segi hukum mengatakan bahwa prostitusi atau pelacuran menurut ajaran Islam hukumnya haram. Haram artinya tidak boleh dilakukan, dan sekiranya tetap dilakukan, maka ia akan mendapatkan sanksi hukum baik di dunia maupun di akhirat,”jelasnya.
Kita melakukan pencegahan agar ini tidak terjadi lagi di Kota Lubuklinggau. Seperti yang kita ketahui Lubuklinggau adalah Kota dengan citra kota madani. merupakan kota yang berisikan masyarakat agamis dan berperadaban, berkualitas dan berkemajuan.
Kami pemuda islam yang tegabung dalam komunitas Sahabat Hijrah Silampari, mengapresiasi Aparat Penengak Hukum yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mendorong Pemerintah Kota Lubuklinggau agar membuat peraturan daerah untuk kasus prostitusi ini. Kita ingin menyelamatkan generasi pemuda, pemuda kita yang terjerat dalam kasus prostitusi seperti ini, kita prihatin dengan mereka yang merupakan anak dibawah umur. Semoga kasus seperti ini kedepan tidak terjadi lagi di Kota Lubuklinggau,”jelasnya.
Lanjut Jefri, Kita umat islam bukan hanya mengajak kepada perbuatan baik tapi juga harus mencegah kepada perbuatan buruk. Bersama -sama kita berupaya untuk mewujudkan citra Kota Lubuklinggau yang agamis dan beradap,”ungkapnya.
Pemerintah harus melakukan penegakan Hukum/Sanksi tegas kepada Hotel yang terbukti melakukan pelanggaran Hukum Untuk masalah prostitusi online ini.
Kiranya agar Pemerintah serius menanggapi hal ini mengimbau kepada Manajemen Hotel agar lebih selektif lagi dalam menerima tamu-tamu yang menginap. Hal ini guna menghindari terjadinya tindakan penyimpangan sosial seperti praktik prostitusi online tersebut.
Sahabat Hijrah Silampari mengapresiasi dan mendukung organisasi yang ada di Kota Lubuklinggau yang juga ikut menyuarakan hal ini dan tak menghalang-halangi segala bentuk pencegahan dari praktik prostitusi di hotel-hotel yang ada di Kota Lubuklinggau.
“Apalagi, jika media yang mau membantu memberitakan ya silahkan. Kita dukung,” ucap jefri
Bambang Hendrawan