Jakarta, Transtv45.com ||Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ferdy Sambo dibawa keluar Gedung Bareskrim sekitar pukul 17.44 WIB.
Tareq menyebutkan sesuai informasi terbaru , Irjen Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu (6/8/2022) malam ini akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.
“Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi , Sabtu (6/8/2022).
“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata Tareq
Ferdy Sambo hari ini menjalani pemeriksaan oleh Riksus Tim Irwasum Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Berdasarkan kabar tersebut saya mengapresiasi setinggi-tinggi kinerja kepolisian dalam hal ini Kabareskrim polri bapak Komjen Pol Agus Andrianto dan timsus lainnya yang telah membuka titik terang terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kata Tareq
Demisioner Koorda BEM Nusantara Sumut ini juga menyampaikan dengan ditahan nya Irjen Ferdy Sambo saya melihat kasus ini akan semakin menemukan titik terang, membuat kinerja timsus lebih profesional dan PRESISI, tutup Tokoh Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara ini.||BMT.Manalu