Kepala PKBM Sepakat ‘Iskandar’ Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Bandar Lampung

Breaking News315 Dilihat

Lampung Utara – TransTV45.com ||Menyikapi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandar Lampung yang menyatakan ijazah Paket B milik Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara (Lampura) Poniran HS tidak sah, Kepala PKBM ‘Sepakat’ bernama Iskandar ajukan Banding atas putusan tersebut pada tanggal 10 Agustus 2022.

Menurut Iskandar, Keputusan PTUN Bandar Lampung karena sejumlah isi putusan itu tidak sesuai dengan kenyataan menurut versinya. Menurutnya, ijazah Paket B yang mereka terbitkan untuk Poniran itu merupakan ijazah asli.

“Untuk persoalan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Poniran memang ada kesalahan dalam pengetikan, tapi itu sudah kami klarifikasi secara tertulis,” Ungkapnya pada Jum’at (19/8/2022).

Dengan dilakukan Banding, menurut Iskandar, banding adalah sebagai upaya hukum yang menurutnya adalah hak dirinya sebagai warga negara, ditambah lagi hasil putusan PTUN Bandar Lampung menurutnya terjadi kejanggalan. Kejanggalan Putusan PTUN tersebut, lanjut Iskandar, selain tidak sesuai dengan kenyataan yang ada juga dianggap menyudutkan dirinya sebagai kepala PKBM, pasalnya, petikan hasil keputusan PTUN dirinya tidak menerimanya.

Di ceritakan Iskandar, pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu dirinya bersama Kepala Desa Subik Poniran bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten, Iwan Kurniawan S, yang dihadiri oleh pihak PMD Kabupaten setempat menyarankan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Dan pihak Bagian Hukum menyarankan untuk tidak melakukan banding dan melakukan pergantian antara Poniran dan Yahya Pranoto, untuk menggantikan Poniran menjadi ketua BPD Desa Subik dan Yahya Pranoto menjadi Kepala desa Subik.

Selain itu juga, lanjut Iskandar, Bagian Hukum Pemkab Setempat akan melakukan pemberhentian Poniran dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik, sebab, dengan putusan tersebut maka secara otomatis yang bersangkutan tak memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan kepala desa‎.

“Pada tanggal 11 Agustus saya bersama kepala desa Subik di undang Pihak Bagian Hukum dan Dinas PMD, membicarakan persoalan hasil keputusan PTUN, disana kami disarankan untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dan pergantian kepala desa, Yahya menjadi Kepala desa dan Poniran menjadi Ketua BPD desa Subik, tapi saya tidak memberikan jawaban saya hanya diam.” Jelas Iskandar.

Keesokan harinya, lanjut Iskandar, dilakukan pertemuan dengan pihak PMD namun, dirinya tidak menghadiri karena dirinya sedang ada urusan keluarga sehingga dirinya tidak mengetahui apa hasil keputusan pada pertemuan tersebut.

“Besoknya ada pertemuan lagi dengan pihak PMD tapi karena saya ada keperluan keluarga jadi saya tidak hadir dan yang hadir adalah Kepala desa Subik ” jelasnya.

‎Diketahui, dugaan ijazah palsu Paket B milik Poniran HS dilaporkan oleh Yahya Pranoto beberapa waktu lalu. Gugatan Yahya ditujukan pada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sepakat Kecamatan Tanjungraja Lampung Utara.

Yang bersangkutan sendiri merupakan salah satu pesaing Poniran dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada 8 Desember 2021 lalu. ‎Dan Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Wisudawan Gamadi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung memutuskan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal atau tidak sah ijazah pendidikan kesetaraan Program Paket B tahun 2016/2017 nomor DN-12 PB 0000924 tanggal 2 Juni‎, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut ijazah Paket B milik Poniran. Putusan ini ditetapkan pada 28 Juli 2022 lalu.

Reporter: Juanda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *