Dana Bos SD Negeri 1 Muara Kelingi Di Duga Ajang Korupsi Kepala Sekolah.

Breaking News697 Dilihat

MUSI RAWAS-TRANSTV45.COM||

22.08.2022
Di duga dana bos SD negeri 1 Muara Kelingi di selewengkan
Ketika di konfirmasi awak media via telpon. dahlia Kepala sekolah SD negeri 1 Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas sedang berada di Oku semenjak tanggal 17 Agustus 2022 sudah tidak masuk kantor alasan ada kepentingan keluarga . namun bukan kali ini saja Dahlia mangkir tidak masuk kantor menurut keterangan Nara sumber yang nama nya tidak mau di sebut.

apa yang dilakukan Dahlia sebagai kepala sekolah tidak mencerminkan seorang panutan untuk guru guru SD negeri 1.selain jarang ke kantor Dahlia di duga menyeleweng kan dana bos SD negeri 1.

Berdasarkan keterangan dari bendahara sekolah SD negeri 1 bahwa dia tidak mengetahui berapa jumlah dana bos yang cair.pada hal pencairan harus di tanda tangani oleh bendahara seolah olah. Bendahara tidak di libatkan dalam pencairan dana bos tersebut.sehinggah kuat dugaan bahwa ada korupsi dalam pengelolaan dana bos SD negeri 1 Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas
Yang luput dari pengawasan dinas pendidikan kabupaten Musi
.seakan akan dinas pendidikan kabupaten Musi tutup mata dalam pengawasan dana bos.

Berdasarkan
Permendikbud 76/2014 dalam bab vIII.tentang pengawasan, pemeriksaan dan sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan atau sekolah atau perserta didik oleh aparat berwenang.sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dapat di berikan dalam berbagai bentuk sanksi misalnya seperti berikut

1) penerapan sanksi kepagawaian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat.mutasi kerja)

2) penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi yaitu dana bos terbukti di salah gunakan agar di kembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi

3) penerapan proses hukum yaitu mulai proses penyidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang di duga atau terbukti pentungan dengan dana bos.

Terkait dengan poin 3 Diatas yang merupakan salah satu bentuk sanksi yang di jatuh kan kepada pihak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap penggunaan dana bos.yakni penerapan proses hukum.

BAMBANG HENDRAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *